Sungguh Tragis! Laporkan Kasus Korupsi, Eh Malah Dijadikan Tersangka

photo author
- Minggu, 20 Februari 2022 | 20:03 WIB
Ilustrasi Foto : pikiranrakyat.com (Tim kalteng Lima 01)
Ilustrasi Foto : pikiranrakyat.com (Tim kalteng Lima 01)

kaltenglima.com - Entah apa yang salah dengan penerapan, hukum di negeri ini. Seorang warga bernama Nurhayati berniat baik melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di desanya. Tapi aKibatnya sungguh tragis, dia malah dijadikan tersangka oleh, penegak hukum. 

Kisah dugaan pencurian uang rakyat  terjadi di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon , Jawa Barat. Nurhayati sebagai  mantan Kepala Urusan (Kaur) desa Citemu melaporkan ke polisi.  

Dalam laporannya, Nurhayati membeberkan bahwa atasannya, Kepala Desa Citemu, Supridadi telah melakukan tindakan korupsi dana desa sejak tahun 2018 hingga 2020.

Anehnhya, belakangan  Nurhayati justru terseret  namanya menjadi tersangka.

Selain kepala Desa Citemu Supriadi, kepolisian juga menetapkan Nurhayati sebagai tersangka korupsi yang merugikan negara sebesar Rp800 juta tersebut.

Menyikapi hal itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai penetapan tersangka terhadap Nurhayati selalu pelapor dugaan korupsi dana desa merupakan suatu preseden buruk.

Menurut Wakil Ketua LPSK, Meneger Nasution penetapan tersangka terhadap Nurhayati dapat menghambat upaya pemberantasan tindakan  korupsi di ndonesia terutama mengenai kasus dana desa.

Dia menilai peran Nurhayati sebagai bendahara desa yang bertanggung jawab atas pencairan anggaran dana desa di Bank setelah persetujuan Camat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) seharusnya tidak dapat dipidanakan.

Nasution lalu mengtip, dalam pasal 51 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyebutkan orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak boleh dipidana.



Kapolres Cirebon AKBP Fahri Siregar menjelaskan terkait Nurhayati, wanita pelapor dugaan tindak pidana korupsi yang kemudian ditetapkan sebgai tersangka.

"Ini berawal dari informasi yang kami dapatkan dari Ketua BPD Desa Citemu dan sumber informasi lainya dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi dilakukan oleh tersangka Supriadi terhadap penggunaaan anggaran APBD 2019-2020," ujar Fahri dalam keterangannya, Sabtu (19/2).

 Kemudian, lanjut Fahri, pihaknya melakukan pendalaman alias penyelidikan. Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup jajaranya kemudian menetapkan Supriadi, kepala desa Citemu sebagai tersangka.

"Kami melakukan pengumpulan alat bukti sampai proses penyidikan dan penetapan tersangka Supriadi. Dan kami kirimkan berkas ke jaksa penuntut umum. Setelah berkas diterima oleh JPU, selanjutnya berkas atas nama Supriadi sempat P19 atau dinyatakan tidak lengkap," kata dia.

Lantaran berkas sempat dinyatakan tak lengkap, maka penyidik Polres Cirebon kembali mencari bukti lain. Berdasarkan petunjuk dari tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Cirebon, Fahri menyebut pihaknya langsung memeriksa Nurhayati yang merupakan bendahara desa.


Fahri mengatakan, dalam pemeriksaan terhadap Nurhayati, pihaknya menemukan indikasi keterlibatan Nurhayati dalam dugaan korupsi tersebut. Atas dasar itu tim penyidik menaikan status Nurhayati dari saksi menjadi tersangka.

"Kepada saudari Nurhayati dilakukan pemeriksaan secara mendalam karena perbuatan saudari Nurhayati sebagai bendahara keuangan itu termasuk pelanggaran, atau termasuk kategori perbuatan melawan hukum karena perbuatanya tersebut telah memperkaya dari saudara Supriadi," jelas dia(***) 

Artikel ini tayang di pikiranrakyat.com, edisi Sabtu 19 Februari 2022.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Delia Anisya Fitri

Rekomendasi

Terkini

X