kaltenglima.com – Lakukan penimbunan minyak goreng, pasangan suami istri (pasutri) di Kota Serang diringkus aparat kepolisian.
Pasangan berinisial AH dan RS ini, kedapatan menimbun 9600 kemasan minyak goreng.
Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli A Hutapea menjelaskan penimbunan minyak goreng terjadi di Perumahan Bukit Serang Damai, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten.
“AH dan RS ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Kota Serang lantaran kedapatan menyimpan minyak goreng dalam jumlah banyak. Tak tanggung-tanggung, kami menemukan sekitar 9600 kemasan minyak goreng,” ujar Maruli, Kamis 24.Februari 2022, dikutip kaltenglima.com dari laman harianmassa.id, dengan judul Polisi Tetapkan Pasutri Sebagai Tersangka Penimbunan Minyak Goreng.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya mendapatkan minyak goreng hasil dari keliling di wilayah Kota Serang, lalu dikumpulkan kemudian dijual kembali ke wilayah Jakarta.
"Kami telah melakukan pemeriksaan secara maraton kepada pasutri AH dan RS, pengendara mobil dan keneknya, Serta penghuni rumah yang merupakan keponakan dari pasutri tersebut. Penyelidikan kasus ini masih terus kami kembangkan” jelas AKBP Maruli A Hutapea kepada wartawan.
Informasi yang dihimpun, penetapan tersangka pasutri tersebut menyusul setelah tim penyidik Satreskrim Polres Serang Kota, melakukan pemerikasaan secara maraton terhadap lima orang, dan gelar perkara.(***)
Artikel ini pernah terbit di : https://www.harianmassa.id/ 24 februari 2022