Kaltenglima.com – Kurangnya koordinasi bekerja juga bisa berujung di bui. Hal inilah yang dihadapi Raju Pandu Suhendra (25 tahun) dan Junaidi (42 tahun ).
Mereka cencok dengan Erwin, atasannya di perusahaan perkebunan PT Simon Agro yang berkas perkaranya sudah ditangani Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Cecok itu terkait dengan pekerjaan pemupukan di pinggir jalan tanaman akasia PT Simon Agro LPY I 2900 Desa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Cecok berlanjut ke pemukulan itu terjadi pada 4 Januari 2022 sekira pukul 08:00 WIB. Diawali adu mulut tentang prosedur pemupukan tanaman milik perusahaan tersebut.
Saat itu, sebelum cecok korban, Erwin, menanyakan proses pemupukan apakah sudah sesuai dengan prosedur yang telah disampaikan.
"Erwin menanyakan kepada saya apakah pemupukan sudah selesai. Saya jawab, sudah. Lalu dia menanyakan lagi, apakah pemupukan sesuai prosedur, saya jawab sudah," kata Raju, bercerita kepada awak media, Senin 28 Januari 2022.
Tetapi setelah kembali dijelaskan pemupukan untuk tanaman perusahaan itu diberikan dengan sistem perhektar, terjadilah perdebatan, karena seharusnya pemupukan dengan sistem perkarung.
"Saat saya bilang pemupukan bukan dengan sistem perkarung tapi dengan sistem perhektar, Erwin marah dan berbicara congkak didepan kami, katanya kalian bekerja ikut siapa," kata Raju.
"Lalu, melihat Erwin marah Junaidi mengajak saya keluar, mendengar itu Erwin mendekati Junaidi dengan emosi menepuk pundaknya, mereka Cekcok sampai terjadi baku hantam. Saya ikut membantu Junaidi," kata Rahul.
Raju mengungkapkan sempat tiga kali menghantam Erwin, bahkan pukulannya mengenai kepala dan wajah Erwin.
Begitu pula Junaidi, tiga kali memukul Erwin hingga babak belur. Tindak kekerasan itu yang dilakukan warga asal Sambas, Kalimantan Barat itu dijerat pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan diancam kurungan bui selama-lamanya lima tahun enam bulan.(***)