Baru 2 Hari Keluar Penjara Residivis Berulah Lagi, Perkosa Seorang Gadis

photo author
- Senin, 28 Februari 2022 | 20:52 WIB
AN (26) pelaku usai diamankan polisi (Tim Kalteng LIma 10)
AN (26) pelaku usai diamankan polisi (Tim Kalteng LIma 10)

kaltenglima.com – Penjara sepertinya tidak membuat pria berinisial AN (26) jera. Padahal baru dua hari yang bersangkutan bebas menghirup udara segar, eh sekarang malah harus berurusan kembali dengan aparat kepolisian.

Lelaki berumur 26 tahun ini diketahui memperkosa Al (19), di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Seruyan Hilir, Seruyan, kalimantan Tengah. Peristiwa nya terjadi Sabtu (26/2/2022). 

Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto melalui Kapolsek Seruyan Hilir Ipda Fahroni menyampaikan, pelaku AN (diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan AL (19) di dalma sebuah rumah.

“Terduga pelaku berhasil ditangkap selang dua jam setelah melakukan aksi bejatnya. Operasi dilaksanakan oleh unit Reskrim Polsek Seruyan Hilir,” kata Kapolsek dikutif dari postingan instragram milik Polres Seruyan (@polresseruyan). 

Pelaku, kata Kapolsek, merupakan seorang residivis kasus pemerkosaan anak di bawah umur dan kasus pencurian dengan pemberatan. Bagi pelaku ini merupakan kasus yang ketiga. Artinya, aksi pemerkosaan sudah pernah dilakukan pelaku dan sudah pernah dipenjara.

Disampaikan Roni, pelaku melakukan aksinya sekitar pukul 00.30 WIB dini hari setelah dua hari bebas dari Rutan.

"Saat itu korban bersama temannya yang sedang tidur terkejut ketika ada seorang pria yang masuk ke kamar tidur. Pelaku dengan menggunakan senjata tajam mengancam korban agar tidak berteriak dan mengikuti kemauannya," terangnya.

Selanjutnya pelaku membawa korban keluar dari kamar menuju ruang tengah, dan pelaku memaksa korban untuk melepaskan pakaiannya. Karena merasa takut akhirnya korban pasrah dan pelaku melakukan aksi bejat tersebut.

Setelah selesai melakukan aksinya pelaku langsung pergi dari rumah, dan korban memberitahukan hal tersebut kepada ibunya.

“Atas kejadian tersebut ibu korban melapor ke Polsek Seruyan Hilir dan tidak berselang lama pelaku berhasil ditangkap. Saat ini pelaku sudah ditahan di Polsek Seruyan Hilir untuk proses hukum lebih lanjut,” ucap Kapolsek.

Terhadap pelaku, Unit Reskrim Polsek Seruyan Hilir menerapkan Pasal 285 dan atau pasal 289 KUHP, dengan ancaman hukuman paling tinggi 12 tahun penjara.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Deni Hariadi

Rekomendasi

Terkini

X