Kakek Tua Pelaku Perkosa Anak Tiri di Serang Lakukan Percobaan Bunuh Diri, Ini Penyebabnya

photo author
- Sabtu, 5 Maret 2022 | 15:19 WIB
Ilustrasi (harianhaluan.com)
Ilustrasi (harianhaluan.com)
kaltenglima.com - Perbuatan kakek berusia 60 tahun berinisial MN warga Petir, Kabupaten Serang tak patut ditiru. Sudah tua bukannya memperbanyak amal ibadah, justru perbuatan bejat yang dilakukan. Akhirnya ia mempertanggungjawabkan perbuatanya di hadapan hukum.
 
Aksi bejat kakek cabul terungkap usai korban menceritakan apa yang ia alami kepada tetangga dan guru ngajinya. 
 
Berdasarkan pengakuan korban, pelaku yang meruoakan ayah tirinya memperkosa dirinya sejak 2021 silam. Pelaku melancarkan aksinya saat istrinya atau ibu korban tidak berada di rumah.
 
Usai aksi bejat kakek cabul itu terbongkar, ia nyaris diamuk massa yang meluapkan kemarahannya kepada pelaku. Beruntung, kemarahan warga berhasil diredam Kepala Desa (Kades) yang langsung menghubungi aparat kepolisian.
 
Namun, saat dalam perjalanan di mobil petugas, kakek cabul itu malah melakukan percobaan bunuh diri menggunakan sebilah pisau. Untungnya petugas yang melihat aksi MN langsung mengagalkannya.
 
Dilansir kaltenglima.com dari harianhaluan.com, aksi percobaan bunuh diri itu dilakukan tersangka MN saat dalam perjalanan di di daerah Walantaka, Kota Serang. Anggota yang menyaksikan aksi korban langsung merebut pisau dari tangan tersangka.
 
Pelaku yang terluka langsung dilarikan ke RSUD Kota Serang untuk mendapatkan pertolongan medis. "Pelaku memang sempat mencoba bunuh diri di dalam mobil polisi semalam. Pelaku ternyata membawa pisau, kita enggak tahu pisaunya ada dimana ketika itu,” kata Kapolsek Petir AKP Indra Irawan, Sabtu (5/03/2022).
 
Dugaan sementara, pelaku frustasi karena malu perbuatannya diketahui masyarakat dan harus mempertanggungjawabkan di hadapan hukum. Petugas yang mengamankan tersangka, mengaku tak curiga MN membawa sebilah pisau.***
(Heldi Satria/harianhaluan.com)
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Rekomendasi

Terkini

X