Pasutri Kompak Berbuat Terlarang, Suami : Istri saya Coba-coba Karena Penasaran

photo author
- Selasa, 8 Maret 2022 | 22:17 WIB
Polres Tegal kota saat menggelar pers liris ungkapan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Tegal  (Ayosemarang com)
Polres Tegal kota saat menggelar pers liris ungkapan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Tegal (Ayosemarang com)
kaltenglima.com - Ulah GW (39) dan NT (38) warga Kelurahan Pesurungan Kidul, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, tak patut ditiru.  Pasangan suami istri (Pasutri) ini kompak mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
 
Mereka tersandung kasus hukum 
terjaring Operasi Bersinar Candi 2022 Polres Tegal Kota.Keduanya terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
 
Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, keduanya tertangkap basah memiliki sabu-sabu seberat 1,32 gram.
 
"Mereka ini tertangkap basah oleh jajaran Satnarkoba Polres Tegal Kota yang sedang melakukan Operasi Bersinar Candi. Barang buktinya sabu seberat 1,32 gram," ujar Kapolres dalam konferensi pers Selasa, 8 Maret 2022 dikutip kaltenglima.com dari ayosemarang.com.
 
Lanjutnya, GW mengaku, barang haram tersebut didapat dengan membelinya secara online via Whatsapp. Satu paket sabu dijual Rp400.000 dengan berat kurang dari 1 gram.
 
"Belinya lewat Whatsapp. Barangnya nggak tahu dari mana, cuma ngambilnya di Tegal. Kalau sudah transfer, nanti barangnya ditaruh di sembarang tempat," ucapnya.
 
Atas perbuatannya mereka dijerat Pasal 112 Undang-undang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun
 
Sementara saat dikonfirmasi, GW dan istrinya NT mengaku sudah mengonsumsi sabu-sabu selama 21 tahun atau tepatnya sejak 2001.
 
GW merupakan buruh bongkar muat kapal di pelabuhan, sedangkan istrinya NT adalah ibu rumah tangga. 
 
"Pakai dari 2001. Awalnya yang pakai saya, karena buat aktivitas. Saya kerjanya di pelabuhan. Kalau istri coba-coba karena penasaran," sebutnya. ***
(Lilisnawati/ayosemarang.com)
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X