Dua Jaringan Sabu di Murung Raya Diringkus

photo author
- Rabu, 9 Maret 2022 | 11:00 WIB
Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu NY dan MR bersama barang bukti yang diamankan SatresNarkoba Polres Mura (Polres Mura)
Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu NY dan MR bersama barang bukti yang diamankan SatresNarkoba Polres Mura (Polres Mura)
kaltenglima.com - Dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu diringkus Satnarkoba Polres Murung Raya, Kalteng.
 
Mereka adalah MR alias Riski (21) dan 
NY alias mama Dama (33) yang ditangkap secara terpisah di lokasi berbeda.
 
Pasalnya, kedua orang ini dianggap saling berhubungan. Terlebih, penangkapan terhadap NY merupakan pengembangan kasus dari penangkapan MR.
 
Pelaku MR warga jalan Jalan Temenggung Silam, Rt.005 Rw. 004 Kelurahan Beriwit Kecamatan Murung
dibekuk polisi saat berada di pinggiran jalan Ahmad Yani.
 
Barang bukti yang diamankan polisi, 1 (satu) buah paket plastik klip berisikan shabu dengan berat sekitar 0,50 gram, 1 (satu) jaket warna hitam dan 4 ( empat) buah buah klip plastik tamparan.
 
Sementara dari NY polisi mengamankan barang bukti  Rp1.000.000 yang diakui NY bahwa uang tersebut hasil penjualan shabu kepada MR.
 
Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana Sik melalui Kasat Narkoba Iptu Heri Purwanto mengatakan, penangkapan MR berawal dari informasi masyarakat bahwa di sekitar jalan A yani sering  digunakan untuk  transaksi jual beli narkotika jenis shabu kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan terlapor sedang berada di jalan Ahmad yani menggunakan jaket hitam. "Anggota kita lalu melakukan penangkapan dan penggeledahan dan menemuka 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisi serbuk kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu yang berada di kantong jaket," kata Kasat narkoba, Rabu (9/03).
 
Berselang satu jam, hasil pengembangan perkara tersangka MR yang telah ditangkap sebelumnya, polisi kembali mengamankan seorang perempuan berinisial NY.
"Hasil pengeledahan di rumah pelaku jalan Jalan Pulau Landan Gg Landan IV RT. 005 Rw. 005 kelurahan Beriwit Kecamatan kita amankan uang sebesar satu juta rupiah yang diakui pelaku hasil penjualan sabu," ujarnya.
 
Keduanya kini sudah mendekam dibalik jeruji besi Polres Mura untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X