Warga Banuhampu Dicokok Polisi, Saat Sedang Asik Menikmati Narkoba

photo author
- Rabu, 9 Maret 2022 | 23:26 WIB
Dua pemuda penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang diamankan SatresNarkoba Polres Bukittinggi (haluanpadang.com)
Dua pemuda penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang diamankan SatresNarkoba Polres Bukittinggi (haluanpadang.com)
kaltenglima.com -  Tiga pemuda berinisial BR (20), MA (21) dan GB (26) di Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam, dicokok anggota Satresnarkoba Polres Bukittinggi, Rabu (9/3/2022) dini hari
 
Ketiganya diamankan di dua tempat berbeda, karena diketahui memiliki dan menguasai narkoba diduga jenis sabu-sabu. Dalam penangkapan polisi berhasil mengamankan tiga paket narkotika jenis shabu serta barang bukti lainnya.
 
Kapolres Bukittinggi Akbp Dody Prawiranegara melalui Kasat Resnarkoba Polres Bukittinggi AKP Aleyxi Aubeydillah mengatakan, penangkapan berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah atas aktivitas ketiga pemuda ini yang kerap menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
 
Merespon laporan tersebut, polisi langsung melakukan pengintaian. Kemudian, polisi mendapati dua orang pelaku tengah asik menikmati narkoba di sebuah rumah belakang heler Simpang Taluak, Nagari Taluak IV Suku, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam. Dua orang pelaku ini masing-masing berinisial BR (20) dan MA (21).
 
"Dua orang pelaku ini kami amankan pukul 03.00 WIB dini hari tadi," kata Kasat, Rabu siang dikutip kaltenglima.com dari haluanpadang.com dalam artikel berjudul Gara-Gara Narkoba Tiga Pemuda di Banuhampu Ini Harus Berurusan Dengan Polisi.
 
Dari kedua pelaku ini, petugas berhasil mengamankan dan menyita barang bukti berupa dua paket narkotika jenis shabu, satu kotak hitam berisikan pirek, satu buah alat hisap, dua unit telepon genggam, satu timbangan digital, dua pack plastik klep bening, dua buah tas, dan uang tunai sejumlah Rp100 ribu. 
 
Selang beberapa saat, di lokasi yang sama, Sat Narkoba Polres Bukittinggi juga berhasil mengamankan pelaku ketiga berinisial GB (26) dengan barang bukti satu paket narkoba jenis yang sama dan satu unit telepon genggam.
 
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku langsung dibawa ke Polres Bukittinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Para pelaku dikenakan pasal 114 Jo 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009," tutur AKP Aleyxi. ***
(Vesco Davian/haluanpadang.com)
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X