Jaringan Narkoba Sijunjung Diringkus, Kapolres : Buru Bandarnya

photo author
- Jumat, 11 Maret 2022 | 20:09 WIB
Kapolres Sijunjung AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi SH,S.IK,MH memperlihatkan barang bukti narkoba yang berhasil disita dari kelima pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, Jumat (11/3) di Mapolres Sijunjung. (Haluan padang)
Kapolres Sijunjung AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi SH,S.IK,MH memperlihatkan barang bukti narkoba yang berhasil disita dari kelima pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, Jumat (11/3) di Mapolres Sijunjung. (Haluan padang)
kaltenglima.com - Lima pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu diringkus Jajaran Satuan Reserse Narkotika dan Obat Terlarang (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Sijunjung.
 
Mereka ditangkap dalam lokasi dan laporan yang berbeda, dimana para pelaku diduga sebagai pemakai dan ada juga yang diduga pengedar narkotika jenis sabu.
 
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika Golongan II Jenis sabu seberat 3,01 gram. 
Para pelaku ini terancam dijerat dengan Pasal 112 ayat (I), Pasal 127 ayat (I) huruf a dan pasal 114 ayat (I).
 
Kapolres Sijunjung AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi SH,S.IK,MH didampingi Wakapolres Kompol Syahrul Chan dan Kasat Resnarkoba AKP Efendi, Jumat (11/3) di Mapolres Sijunjung, menuturkan, kelima pelaku tersebut berinisial MP (19) warga Jorong Ranah Tibarau Kecamatan IV Nagari, MJ (52) warga Jorong Batang Kariang Kecamatan Kamang Baru, SO (41) warga Jorong Sungai Tambang Kecamatan Kamang Baru, IR (53) warga Jorong Lubuk Bulang Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya dan AJ (52) warga Jorong Tanjung Paruh Kecamatan IV Nagari.
 
"Untuk sekarang kasus masih dalam pengembangan dan penyelidikan terhadap bandar pemasok barang haram tersebut ke Wilayah Kabupaten Sijunjung dan saya perintahkan kepada Kasat Narkoba untuk memburu bandar narkoba tersebut," ucap Kapolres.
 
Dilansir kaltenglima.com.dari haluanpadang.com dalam artikel berjudul Polres Sijunjung Tangkap Lima Orang Pelaku Narkoba  Mulai Dari Pemakai Hingga Pengedar.
 
Menurut pria Lulusan Akpol Tahun 2002 tersebut, pihaknya menegaskan tidak ada ruang di wilayah Hukum Polres Sijunjung untuk para pelaku pengedar, pemakai dan penjual barang haram tersebut.
 
"Kami tidak memberikan ruang bagi para pemakai, pengedar dan penjual serta penyuplai barang haram tersebut di wilayah hukum Polres Sijunjung, dan berjanji akan terus berusaha memutus mata rantai narkoba yang beredar di Kabupaten Sijunjung," ujarnya.
 
Selain itu, Kapolres Sijunjung AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi juga mengapresiasi kinerja Kasatresnarkoba Polres Sijunjung AKP Efendi yang baru menjabat selama dua minggu beserta personil Satnarkoba.
 
"Saya mengapresiasi Bapak AKP Efendi yang baru bertugas sebagai Kasat Resnarkoba Polres Sijunjung, ini merupakan bukti dan sebagai satu komitmennya dalam memberantas penyebaran narkoba di wilayah hukum Polres Sijunjung," tuturnya. ***
(Ogi Gunardi/haluanapadang.com)
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X