DPO Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap

photo author
- Sabtu, 12 Maret 2022 | 15:41 WIB
Foto ilustrasi (Kabarrakyat.id)
Foto ilustrasi (Kabarrakyat.id)
kaltengima.com - Seorang pria berinisial HA (60), diringkus Aparat penegak hukum di Banyuwangi. Ia merupakan buronan polisi kasus pencabulan anak di bawah umur, di Kalibaru, yang terjadi akhir tahun 2021 Desember 2021, lalu.
 
Kasi Humas Polresta Banyuwangi, IPTU Lita Kurniawan, membenarkan penangkapan pelaku pencabulan siswi SD itu.
 
"Tersangka (HA) kabur setelah tahu pihak keluarga korban resmi laporan polisi," ujarnya dilansir Kalteng lima.com  dari KabarRakyat.id, Kamis 10 Maret 2022 dalam artikel berjudul Pencabulan Siswi SD Kalibaru Ditangkap  DPO Polisi Buron 4 Bulan.
 
Ia membeberkan, barang bukti kasus pencabulan anak diamankan polisi, antara lain baju korban dan selimut diamankan polisi.
 
Kronologis kejadian, IPTU Lita menjelaskan, awal tanggal 22 Desember tahun 2021, korban diajak ibu ke rumah warga sedang hajatan di rumah duka, meninggal.
 
"Korban diajak ibunya di rumah hajatan warga. Saat bermain, tersangka HA panggil korban untuk masuk ke rumahnya, diajak ruang kamar. Terjadi, jari tangan tersangka sengaja di masukan alat vital korban," ujarnya.
 
Ditambahkan, korban sempat diberi uang Rp2.000, agar tidak cerita orang lain.
Tersangka HA, diancam pasal di UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan ke dua UU Nomor 23 tahun 2022, tentang Perlindungan Anak.***
(Joenudin /kabarrakyat.id)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X