kaltenglima.com - Jemak (37) pria warga Dusun Darungan, Desa Sruni, Kecamatan Jenggawah diringkus Unit Reskrim Polsek Jenggawah, Jember, diduga kuat melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Miris korban yang masih di bawah umur sebut saja bunga nama samarannya, merupakan anak teman pelaku sendiri.
Pelaku dengan ciri-ciri berambut gondrong berprofesi sebagai pekerja bangunan itu, diringkus petugas di Desa Jubung, Kecamatan Sukorambi, Rabu 16 Maret sekitar pukul 09.00 WIB.
Bejatnya, modus pelaku dengan mengiming-imingi korban akan diberi uang Rp 20 ribu asal mau menuruti perbuatan tak senonoh tersangka.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Jenggawah Aiptu Akhmad Rinto, korban pencabulan tersebut adalah seorang perempuan berusia 15 tahun yang tinggal di salah satu desa di wilayah Kecamatan Jenggawah.
"Korban juga berstatus pelajar salah satu MTs dan sekarang kelas dua," kata Rinto, kepada JemberNetwork.com Rabu 16 Maret 2022.
Saat diperiksa petugas, tersangka Jemak melakukan aksi bejatnya itu sebanyak 6 kali.
"Aksi pertama dilakukan di rumah tersangka pada tanggal 21 Februari 2022," kata Rinto.
Korban yang termakan bujuk rayu tersangka, akhirnya menuruti kemauan tersebut hingga akhirnya perbuatan yang layak dilakukan suami istri itupun terjadi.
Karena ketagihan, tersangka mengulangi perbutannya hingga sebanyak 6 kali.
Setiap kali usai melakukan perbuatannya itu, tersangka memberi korban uang Rp 20 ribu.
Seperti diberitakan JemberNetwork.com dalam artikel berjudul Pria di Jember Cabuli Anak Teman yang Masih di Bawah Umur Iming-iming Rp 20 Ribu Korban Dicabuli 6 Kali.
Aksi bejat tersangka akhirnya terbongkar saat dia datang ke rumah korban pada hari Minggu 13 Maret 2022 sekitar pukul 12.00 WIB.
Saat itu, ayah korban pamit mengantar istrinya untuk melayat.
Melihat korban seorang diri, tersangka langsung masuk ke kamar dan mencabuli korban.
Namun sekitar 15 menit kemudian, ayah korban datang dan tersangka langsung kabur.
"Ayah korban sempat hendak menangkap tersangka, tapi sudah kabur lebih dulu," katanya.
Saat itulah, ayah korban menginterogasi anaknya itu dan keluar pengakuan bahwa dia dicabuli sebanyak 6 kali oleh tersangka.
Kasus itu kemudian dilaporkan ke polisi hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara, minimal 5 tahun," pungkas Rinto.***
(Sugeng Prayitno/JemberNetwork.com)