Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba,  4,27 gram Siap Edar Diamankan

photo author
- Sabtu, 19 Maret 2022 | 13:28 WIB
Ilustrasi sabu sbau (Pikiran Rakyat)
Ilustrasi sabu sbau (Pikiran Rakyat)
kaltenglima.com  - Polsek Bojongsari Depok mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang dikendalikan seorang narapidana yang masih mendekam di penjara.
 
Hal ini terungkap setelah polisi meringkus dua orang pemuda berinisial KA (32) dan MY (23) saat hendak mengantar barang haram tersebut.
 
Dari tangan kedua pelaku, mengatakan polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 4,27 gram dalam bentuk 16 paket kecil yang siap diedarkan.
 
Kasubbag Humas Polres Metro Depok, Kompol Supriyadi menerangkan kedua pelaku ditangkap oleh aparat Polsek Bojongsari saat akan mengantarkan sabu-sabu di daerah Cinangka dan Parung, pada Kamis, 17 Maret 2022.
 
"KA diamankan di daerah Cinangka, sementara MY diamankan di daerah Parung. Keduanya sama sama mendapatkan barang tersebut dari seseorang," kata Supriyadi dikutip dari pikiran rakyat.com
 
Selain mengamankan 4,27 gram sabu siap edar yang sudah dikemas dalam paketan kecil, polisi juga mengamankan
satu unit ponsel, satu unit timbangan elektrik, alat hisap, dan tiga buah korek gas turut diamankan aparat kepolisian.
 
"Mereka mengemas sabu dalam ukuran kecil-kecil yang kemudian diedarkan dengan nilai jual Rp 110 ribu hingga Rp 150 ribu per paket," tuturnya.
 
Supriyadi menuding para pengedar tersebut menyasar anak-anak muda yang ada di wilayah Depok dan Bogor.
Ia juga menyebut kedua pelaku sudah mengedarkan barang haram itu selama satu tahun ke belakang. Namun, pihaknya masih akan memeriksa pelaku untuk mendalami peran keduanya.
 
Seperti diberitakan PIkiran-Rakyat.com dalam artikel berita berjudul Narapidana Kendalikan Peredaran Sabu-sabu di Luar Lapas, Dua Pengedar Diciduk Polisi.
 
Kapolsek Bojongsari Kompol M Ronny mengatakan tersangka KA mengaku mendapatkan sabu dari salah seorang narapidana di Lapas Gunung Sindur.
Barang tersebut pelaku beli seharga Rp800 ribu sebanyak 10 paket kecil
 
Sedangkan satu pelaku lagi MY, lanjut Ronny, mengaku mendapatkan pasokan narkoba dari seseorang di Lapas Pondok Rajeg. Tersangka membeli sabu-sabu seberat 5 gram dengan harga lima juta rupiah.
"Enam paket seharga Rp 300 ribu dan empat paket seharga Rp 500 ribu," ucap Ronny.
 
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
 
"Mereka kita kenakan Pasal 114 juncto Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Ronny.***
(Yudianto Nugraha/Pikiran Rakyat)
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X