Motif Pembunuhan Ibu dan Anak di Kolong Jembatan Terungkap, Polisi : Pelaku Sempat Melaporkan Orang Hilang

photo author
- Minggu, 20 Maret 2022 | 12:08 WIB
Ilustrasi pembunuhan (Pikiran Rakyat)
Ilustrasi pembunuhan (Pikiran Rakyat)
kaltenglima.com - Temuan mayat wanita dan anak laki-laki di kolong jembatan Tol Semarang-Solo KM 425 sempat menghebohkan. Diketahui kedua mayat itu adalah korban pembunuhan.
 
Ternyata, pelaku sadisnya adalah kekasih korban sendiri dan kini sudah diamankan bersama barang bukti kejahatan.
 
Polisi pun mengungkapkan kronologi kejadian pembunuhan dan pembuangan mayat wanita dan anak laki-laki di kolong jembatan Tol Semarang-Solo KM 425.
 
Korban wanita diketahui bernama Sweetha Kusuma Gatra Subardiya (SKG) berusia 32 tahun, warga asal Kabupaten Sleman, DIY. Kemudian anak laki-lakinya bernama MFA yang masih berusia 5 tahun.
 
Hal tersebut disampaikan dalam keterangan pers yang dipimpin oleh Dirreskrimum Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro, Jumat, 18 Maret 2022.
 
Pelaku bernama DCEW (31) warga dusun Sumber Girang, Lasem, Kabupaten Rembang,” ucapnya.
 
Pelaku ditangkap tim Jatanras di depan Markas Polda Jateng saat berupaya menghilangkan jejak dengan alibi datang ke Mapolda Jateng untuk melaporkan orang hilang yang tak lain adalah korban yang dibunuhnya.
 
Dikutip kaltenglima.com dari pikiranrakyat.com dalam artikel berjudul Kronologi Kasus Penemuan Mayat Wanita dan Kerangka Jenazah Anak di Kolong Jembatan Tol Semarang-Solo 
 
Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Pur menjelaskan, hasil penyelidikan mengungkap bahwa sebelum membunuh korban, pelaku terlebih dahulu membunuh anak korban yang masih berusia 5 tahun.
 
Awalnya, korban berkenalan dengan pelaku dan berlanjut menjalin hubungan asmara. Kepada korban, pelaku mengaku sebagai lajang padahal telah beristri dan memiliki anak.
 
Korban yang percaya kemudian menitipkan anaknya pada pelaku yang juga tenaga medis vaksinator Covid-19 karena sibuk bekerja.
 
Akan tetapi, pelaku yang bekerja di salah satu RS di Kota Semarang tersebut justru sering menganiaya dan menelantarkan anak korban (MFA) hingga akhirnya meninggal dunia.
 
“Oleh pelaku, mayat anak korban dalam kondisi tanpa pakaian dibuang di bawah jembatan tol Semarang-Solo KM 425 yang jauh dari pemukiman warga. Itu terjadi pada tanggal 20 Februari 2022,” kata Djuhandani Rahardjo Puro.
 
Korban SKG yang tidak mengetahui hal tersebut terus menanyakan kabar kondisi anaknya yang dititipkan pada pelaku.
Karena terus didesak oleh korban, kemudian keduanya bertemu di salah satu hotel di Semarang dan pelaku membunuh korban di kamar hotel tersebut pada 7 Maret 2022.
 
“Korban dihabisi pelaku dengan cara mencekik leher korban hingga kehabisan napas,” ujar Djuhandani Rahardjo Puro.
 
Selanjutnya, pelaku memasukkan mayat korban ke dalam sarung dengan kondisi kaki terikat dan dimasukkan ke mobil untuk dibawa kembali menuju Jembatan Tol KM 425.
 
Dari atas jembatan, pelaku membuang mayat korban tak jauh dari lokasi pelaku membuang mayat anak korban beberapa waktu sebelumnya.
 
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 subs Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana serta UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. ***
(Eka Alisa Putri/Pikiran Rakyat)
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X