kaltenglima.com - Setan apa yang merasuk ayah di Semarang yang tega memperkosa anak kandungnya Korban berinisial NPK yang masih berusia 8 tahun dipaksa melayani nafsu bejat sang ayah di rumah kosnya hingga anaknya meninggal dunia.
Pelaku Widiyanto (41) merupakan warga Jalan Bayu PrasetyaTimur IV No 49 RT 9 Rw 3 Kel.Bangetayu Wetan Kec. Genuk Kota Semarang atau yang juga tinggal di Kos Pak Prapto Jl. Kyai Syakir I RT 2 RW 3 Kel.Tlogosari Wetan/Kec.Pedurungan Kota Semarang.
Widiyanto, ditangkap Polrestabes Semarang setelah memperkosa anaknya sendiri yang berinsial NPK sampai meninggal dunia.
Peristiwa menyayat hati ini terkuak, setelah polisi menerima laporan kematian tidak wajar dari salah satu rumah sakit di Kota Semarang jika ada seorang anak yang meninggal dengan tidak wajar.
"Akhir pekan kemarin ada laporan dari rumah sakit kalau ada anak yang meninggal secara tidak wajar. Kami langsung mengusut perkara tersebut," kata Wakil Kepala Polrestabes Semarang AKBP I.G.A. Dwi Perbawa pada rilis kasus Senin 21 Maret 2022
Tidak hanya dari rumah sakit, ibu korban juga turut melaporkan kasus ini ke kepolisian.
Iga menjelaskan, tersangka dan pelapor dulunya adalah suami istri kemudian mempunyai tiga orang anak namun ketiga buah hati mereka semuanya ikut dengan ibu korban.
"Tiga anak masih sering jenguk bapaknya di kos-kosannya (Genuk). Tapi terjadilah peristiwa seperti itu (pencabulan) terhadap anaknya hingga akhirnya meninggal dunia," paparnya.
Seperti diberitakan ayosemarang.com dalam artikel berjudul Gadis Cilik Meninggal Tak Wajar di Semarang Ternyata Diperkosa Ayahnya Sendir
Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lombantoruan mengatakan, penyidikan polisi setelah mendapat laporan dari Rumah Sakit Pantiwilasa.
Pelaku pemerkosaan terhadap anak sendiri hingga tewas (Ayo Semarang)
Rumah sakit itu menjelaskan jika ada tanda-tanda kekerasan pada alat kelamin dan dubur korban.
Dinilai terdapat unsur perkara, Resmob Polrestabes Semarang lalu membuat surat kepolisian untuk membongkar makam dari korban.
"Dengan adanya dugaan kematian yang kurang wajar kemudian akhirnya korban kita lakukan pembongkaran makam untuk dilakukan autopsi," jelasnya.
Dari pemeriksaan tersebut, kecurigaan polisi terbukti dengan ditemukan penyebab kematian secara pasti dari korban yaitu karena kekerasan seksual yang dilakukan pada Jumat 18 Maret 2022 sekira pukul 14.00 WIB.
Setelah memastikan penyebab kematian korban, kemudian kepolisian segera melakukan penangkapan terduga pelaku untuk dilakukan interogasi.
"Pelaku mengakui sempat berhubungan seksual dengan anaknya dan dari pelaku mengatakan anaknya sempat kejang selama satu atau dua jam setelah berhubungan seksual," terangnya.
Karena panik, pelaku kemudian membawa korban ke klinik disekitar rumahnya untuk memeriksa kondisi korban.
Namun, dari klinik tersebut, pelaku disarankan untuk membawa ke rumah sakit yang lebih besar mengingat kondisi korban yang sudah gawat. Sebelum membawa ke rumah sakit, pelaku membawanya ke ibu korban untuk meminta izin ke ibunya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 81 Ayat 3 Jo Pasal 76D UURI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak. ***
(Audrian Firhannusa/Ayo Semarang)