PNS Tewas Usai Wikwik dengan Teman Wanitanya di Hotel

photo author
- Selasa, 22 Maret 2022 | 20:43 WIB
ILustrasi oknum PNS tewas  (kabarbanten.pikiran-rakyat.com)
ILustrasi oknum PNS tewas (kabarbanten.pikiran-rakyat.com)
 
kaltenglima.com - Seorang pria diketahui PNS tewas di sebuah hotel di Tenggarong, Kutai Kertanegara. Korban diketahui merupakan warga Kelurahan Bukit Pinang, Senin (21/03) malam.
 
PNS Paruh baya berinisial PP (55 itu tewas diduga kelelahan usai berhubungan intim (Wikwik) dengan seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) berinisial EN.
 
Kapolsek Tenggarong, AKP Nursan, menerangkan, pertemuan antara PB dengan EN dilakukan melalui pesan aplikasi kencan MiChat. Lalu, PB mengirim pesan kepada EN untuk menyewa jasa pelacuran tersebut. usai melakukan negosiasi, pada pukul  21.44 WITA keduanya akhirnya bertemu di sebuah kamar hotel pada 
 
“Jadi awalnya korban ini memesan si EN melalui aplikasi MiChat, dan janjian ketemu di salah satu hotel,” ungkap AKP Nursan Selasa (23/3/2022).
 
Dikutip kaltenglima.com dari haluanpadang.com dalam artikel berjudul PNS Paruh Baya yang Tewas Usai Berhubungan Seks  Diketahui Sewa PSK Lewat Aplikasi MiChat
 
Nursan menyebut sebelum melakukan hubungan intim, keduanya sempat mengobrol.
“Iya mereka sebelumnya ngobrol, baru sekitar beberapa menit mereka langsung berhubungan intim layaknya suami istri,” bebernya.
 
Lepas berhubungan intim, EN pun beranjak ke kamar mandi untuk membersihan tubuh. Namun ketika keluar dari kamar mandi, EN sudah mendapati PB tengah terduduk sambil sesak napas di samping lemari kamar hotel.
 
Sontak EN pun panik dan langsung mengubungi pihak hotel. Ketika dicek, denyut nadi PB sudah berhenti.
 
“Si saksi ini kaget lihat kondisi korban yang sudah sesak nafas, akhirnya meminta pertolongan kepada pihak hotel. Pas nadi korban di cek sudah tidak berdetak lagi,” imbuhnya.
 
Polrestas Kukar menyebut, kini PB telah dibawa ke Rumah Sakit AM Parikesit untuk diperiksa lebih lanjut.
Kasus ini sudah di ambil ahli Polres," tandasnya. ***
(Rahma Livia/Haluan Padang)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X