kaltenglima.com - Dibawah ancaman bunga nama samaran menjadi korban nafsu bejat oleh ayah kandungnya sendiri.
Aksi pencabulan tersebut dilakukan seja Desember 2021 dan sudah dilakukan sebanyak 8 kali. Peristiwa memilukan itu terjadi di Jebres, Solo.
Pelaku mengancam anaknya tidak meminjamkan HP miliknya yang digunakan pembelajaran daring jika tidak melayani nafsu bejatnya.
Pelaku melakukan aksinya setiap pukul 05.00 pagi, saat sang istri dan anak keduanya tidur.
Pelaku berhasil diringkus setelah korban bercerita kepada temannya hingga sampai ke paman korban, lalu melapor kepadanya ibunya
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pria tersebut berinisial AAA.
“Dari hasil penyidikan, pelaku mengaku menyetubuhi korban sebanyak 8 kali,” jelas Ade.
Korban mengaku terpaksa melayani nafsu bejat sang ayah karena mendapatkan ancaman.
“Karena sekolah masih Daring, selama pembelajaran Korban belajar dengan menggunakan HP tersangka. Kemudian syarat agar korban boleh menggunakan HP adalah harus mau disetubuhi oleh pelaku ini. Kemudian dibujuk rayu juga boleh mengendarai sepeda motor. Atas ancaman dan rayuan ini, korban akhirnya mau,” ujarnya.
Sebenarnya, keluarga ini tidur dalam satu ruangan. Agar tidak ketahuan, pelaku menyetubuhi anak kandungnya ini didalam selimut. Sempat hampir ketahuan oleh sang istri, tapi pelaku lantas pura-pura tidur,” papar Ade.
Dikutip dari ayosemarang.com dalam artikel berjudul Ini Alasan Pelaku Ayah Tega Cabuli Anak Kandungnya di Solo
Ade mengatakan, kasus ini sendiri terungkap saat korban bercerita dengan teman sebayanya.
Dari curhatan tersebut, keduanya lantas bertemu dengan paman korban.
Pengakuan dari paman korban inilah yang kemudian dilaporkan pada Ibunya, kemudian sang ibu melaporkan ke SPKT Polresta Surakarta, hingga dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka dirumahnya,” paparnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 2 dan 3 Jo pasal 76 UU No 17 tahun 2016 perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
“Sesuai dengan pasal 81, karena dilakukan oleh orang tua kandung, masa hukuman ditambah sepertiga dari jeratan,” ucap Ade.
Sementara itu, pelaku AAA sendiri mengaku tega menyetubuhi anak kandungnya karena jarang mendapat jatah di ranjang dari sang istri. Kemudian sang anak juga kerap menggunakan pakaian minim. ***
(Iswara Bagus/Ayo Semarang/