Mengharap Keuntungan Rp5 juta, Rafi Justru Mendekam di Jeruji Besi

photo author
- Kamis, 24 Maret 2022 | 15:19 WIB
Foto Ilustrasi penangkapan (Labuanbajoterkini - pikiran rakyat )
Foto Ilustrasi penangkapan (Labuanbajoterkini - pikiran rakyat )

kaltenglima.com - Berharap keuntungan Rp5 juta dari bisnis narkoba jenis sabu, kini Rafiuddin justru terancam di bui dalam jeruji besi.

Di depan Jaksa Pengadilan Negeri Sampit, lelaki yang disapa Rafi ini mengungkapkan bisnis yang dijalankannya hanya sebagai kurir saja.

Tetapi dia juga mengaku menyimpan sejumlah paket sabu di rumahnya. Saat pengeledahan di rumahnya, Jalan Walter Condrad Gang Firdaus ditemukan barang bukti.

Barang bukti itu ditemukan dalam bungkusan plastik di bawah kandang ayam miliknya. Bungkusan plastik itu berisi empat plastik klip kosong, kotak hitam yang berisi dua paket sabu ukuran kecil.

Tertangkapnya Rafi saat tertangkap basah membawa sabu di sebuah rumah petak/barak di Jalan Manggis 2 Sampit, Kotawaringin Timur, Sabtu, 22 Januari 2022 pukul 16.00 WIB. Beserta ya ditemukanbarang bukti berupa 2 paket sabu dengan berat 198,18 gram, 2 unit ponsel, 2 sepeda motor.

Tertangkap Rafi ini bersama rekan, Sahri. Dan ratusan gram sabu-sabu itu disebutkannya milik Sahri.

sebelumnya dirinya juga menerima sabu dari Sahri seberat 150 gram dengan harga Rp 125.250.000 dan dari sabu itu sudah berhasil dijualnya seberat 147 gram dengan harga Rp 132.300.000.

Atas tindakan pelanggaran hukum yang dilakukannya tersangka dalam kasus ini dibidik denhan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X