Kronologi Tewasnya Perwira Polisi Polda Gorontalo Ditangan Tahanan Kasus Narkoba

photo author
- Kamis, 24 Maret 2022 | 19:06 WIB
Ilustrasi penembakan (Suara Merdeka)
Ilustrasi penembakan (Suara Merdeka)
kaltenglima.com - Penyebab tewasnya AKBP Beni Mutahir yang bertugas di Direktorat Perawatan Tahanan dan barang bukti (Dir Tahtik) Polda Gorontalo terkuak.
 
AKBP Beni Mutahir ditembak mati oleh pelaku tahanan narkoba berinisial RY di rumah pelaku, pada Senin 21 Maret 2022 waktu subuh.
 
Terbaru, dari penyelidikan kepolisian, motif bermula saat terjadi cekcok di rumah terduga pelaku dengan korban. Hingga berujung pelaku menembak korban menggunakan senjata api rakitan.
 
Dilansir dari suaramerdeka.com berjudul 
 
Ini Motif dan Kronologi Penembakan AKBP Beni Mutahir oleh Tahanan Kasus Narkoba.
 
Kronologi penembakan terjadi, saat  pelaku meminta izin untuk pulang ke rumahnya agar bisa bertemu dengan istri.
Sekitar pukul 03.00 waktu setempat, AKBP Beni Mutahir menjemput pelaku RY di ruang tahanan Polda Gorontalo.
 
Ia diberikan waktu selama 15 menit, setelah waktu selesai pelaku kemudian diminta kembali ke ruang tahanan Polda.
Namun permintaan itu tidak diindahkan, pelaku justru terlibat cekcok di ruang tamu.
 
Pelaku kemudian ditampar oleh korban karena menolak ajakan kembali, tak terima diperlakukan seperti itu, pelaku kemudian mengambil senjata api rakitan, dan menembak kepala korban.
 
"Melihat situasi semakin ribut, RPY, adik kandung pelaku, pergi ke dapur untuk mengambil minum," terang Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono dalam konferensi persnya.
 
Setelah kembalinya dari dapur RPY melihat langsung pelaku menodongkan senjata api rakitan dan menembak korban sebanyak satu kali,"
 
"Yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ujarnya.
 
Setelah kejadian, pelaku sempat ingin melarikan diri dengan pergi ke bandara.
Namun karena tidak ada penerbangan, ia kemudian bersembunyi di rumah orang tuanya di kelurahan Limba, Gorontalo.
 
Polisi berhasil mengamankan pelaku di sana, sementara barang bukti diamankan polisi di TKP penembakan.
 
Polisi kini telah menetapkan adik pelaku, RPY sebagai tersangka, atas kasus kepemilikan senjata api ilegal.
 
Sementara istri RY saat dimintai keterangan sebagai saksi, hanya mendengar suara tembakan dan adu mulut antara pelaku dan korban dari dalam kamarnya.
 
"N mendengar suara tembakan dari ruang tengah, setelah N keluar kamar untuk mengetahui apa yang terjadi dan melihat korban sudah jatuh di lantai bersimbah darah," terang Wahyu. ***
(Wahyu Asyari Muntoha/Suara Merdeka)
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X