Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online di Gorontalo, Modus Cari Pelanggan Melalui Medsos

photo author
- Sabtu, 26 Maret 2022 | 11:38 WIB
Ilustrasi prostitusi online (Pikiran Rakyat)
Ilustrasi prostitusi online (Pikiran Rakyat)
kaltenglima.com - Tak hanya di wilayah Jakarta, Polisi juga membongkar adanya praktik prostitusi online di wilayah Limboto, Kabupaten Gorontalo, pada 24 Maret 2022.
 
Dari pengerebekan, Polres Gorontalo berhasil menangkap seorang wanita berinisial CWPO (27) yang diduga sebagai pelaku prostitusi online di salah satu penginapan.
 
Turut diamankan juga, dua orang berinisial IM (31) dan SPI (29) diduga sebagai perantara untuk menawarkan para pelanggan kepada pria hidung belang melalui aplikasi media sosial MiChat.
 
Kasat Reskrim Iptu Agung Gumara Samosir, S.TrK, membenarkan penangkapan.Menurutnya, bahwa penggunaan media sosial MiChat sebagai sarana mencari pelanggan dan melakukan transaksi.
 
“Setelah dilakukan interogasi, modus yang mereka gunakan yakni mencari dan bertransaksi dengan pelanggannya melalui aplikasi media sosial (MiChat).
 
"Ketika terjadi kesepakatan, maka pelanggannya akan diarahkan ke lokasi atau tempat yang sudah ditentukan” ujarnya.
 
Polisi juga mengamankan barang bukti tiga buah unit handphone milik para pelaku yang digunakan sebagai media untuk melakukan aksinya.
 
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dengan judul Prostitusi Online di Gorontalo Terbongkar, Dua Pasangan hingga Barang Bukti Diamankan Polisi.
 
kedua pasangan yang telah diamankan tidak bisa menunjukkan surat sah perkawinan sebagai pasangan suami istri.
 
Tak hanya mengamankan mengamankan dua pasangan di luar nikah, polisi juga turut mengamankan tiga orang pengunjung penginapan yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
 
Ia menekankan, khusus pasangan bukan sah suami istri akan dilepaskan untuk kembali ke rumah, namun dengan syarat harus dijemput oleh pihak keluarga dan membuat surat pernyataan.
 
Hingga kini polisi masih mendalami dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada pelaku atas kasus prostitusi online di Gorontalo tersebut.***
(Luthfia Maharani/Pikiran Rakyat)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X