kaltenglima.com - Tim Polsek Medan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Medan-Binjai KM 13, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Mirisnya, ternyata pelaku berstatus ibu dan anak. Keduanya ditangkap Tim Polsek Medan Helvetia karena menjadi pengedar narkotika diduga jenis sabu-sabu.
Informasi dihimpun di lapangan, pelaku pertama yang merupakan anak berinisial MR (20) adalah warga Desa Srigunting, Gang Agung, Kecamatan Sunggal.
Sementara pelaku kedua yang merupakan ibu berinisial Y alias D (32) adalah warga Medan-Binjai KM 13, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Heri Sihombing pun membeberkan informasi penangkapan kedua pelaku.
Dia mengatakan awalnya Polsek Medan Helvetia menerima informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba di Jalan Medan-Binjai KM 13, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
"Setelah menerima informasi itu Polsek Medan Helvetia dibantu Polrestabes Medan bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan," tutur Heri Sihombing, Sabtu, 26 Maret 2022.
Dikutip kaltenglima.com dari pikiranrakyat.com dengan judul Ibu dan Anak Kompak Jadi Pengedar Narkoba, Sabu-sabu Seberat 9 Kg Berhasil Diamankan.
Hasilnya, personel mengamankan ibu dan anak sebagai pengedar narkoba dari dalam rumahnya.
Lebih lanjut, dari penggeledahan di dalam rumah, petugas mendapati barang bukti sabu-sabu seberat 7, 873 gram atau sekira 8 kilogram.
"Saat ini ibu dan anak pengedar narkoba bersama barang bukti sabu 8 kg sudah dibawa ke Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan," kata Heri Sihombing, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Polda Sumatra Utara, Minggu, 27 Maret 2022.***
(Eka Alisa Putri/Pikiran Rakyat)