Nyambi Jual Sabu, Pedagang Ditangkap Polisi

photo author
- Selasa, 29 Maret 2022 | 18:52 WIB
Pelaku penyalahgunaan narkoba yang diamankan polisi (Haluan Padang)
Pelaku penyalahgunaan narkoba yang diamankan polisi (Haluan Padang)
kaltenglima.com - Kisah budak sabu-sabu tak pernah habis. Kali ini kisah seorang pedagang yang terjerat kasus hukum terkait barang haram tersebut.
 
Pelaku tersebut diketahui berinisial KV (23) seorang pedagang yang merupakan warga Tanjung Saba Pitameh, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
 
Saat ditangkap Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang, pelaku tak berkutik, akibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu, di kawasan Tanjung Pitameh, Kecamatan lubuk Begalung, Kota Padang.
 
Kasat Resnarkoba Polresta Padang Kompol Al Indra, membenarkan penangkapan. Menurutnya,  pelaku diringkus dirumahnya pada Sabtu, 26 Maret 2022, sekitar pukul 23.30 WIB berikut barang bukti narkoba diduga jenis sabu-sabu.
 
Indra menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi jenis sabu dikawasan tersebut.
 
"Saat kita lakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku, Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang berhasil menemukan sabu-sabu yang dia simpan di kamar tidurnya," ujar Indra, Minggu, 27 Maret 2022.
 
Diberitakan haluanpadang.com dengan judul Diduga Kerap Lakukan Transaksi Narkoba Seorang Pria Diamankan Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang.
 
Pelaku saat diinterogasi mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya.
 
"Setelah diinterogasi pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polresta Padang, guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut," ucap Indra.
 
Untuk barang bukti yang di amankan, berupa 4 paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening, dengan berat kotor (bruto) 1,16 gram.
 
Pelaku saat ini masih kita proses di Mapolresta Padang, ia dijerat Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," tutur Indra.
 
Sementara, Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir, mengatakan, pihaknya akan terus memberantas pelaku kejahatan di Kota Padang. ***
(Jefrimon/Haluan Padang)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X