Diimingi Uang, Paman Cabuli Keponakan

photo author
- Kamis, 31 Maret 2022 | 10:28 WIB
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur (Pixabay)
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur (Pixabay)
kaltenglima.com - Bejat, seorang pria
berinisial SB (29) itu melakukan tindakan asusila terhadap keponakannya berinisial A (10) dengan mengiming-imingi korban sejumlah uang.
 
Peristiwa memilukan itu terungkap usai korban menceritakan kepada orang tuanya ulah pamannya. Peristiwa itu terjadi di kawasan Kapuk Cengkareng Jakarta Barat.
 
Data dari kepolisian motif pelaku melakukan tindakan bejat terhadap korban, karena pelaku sering menonton film porno sedangkan korban kerap bermain dan tidur di rumah pelaku, terutama saat Sabtu dan Minggu. Saat ada kesempatan, maka pelaku melakukan tindakan bejatnya kepada keponakannya. 
 
Pelaku kini sudah ditangkap guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sebelum ditangkap, pelaku sempat mencoba melarikan diri dan berhasil diamankan di wilayah Tangerang.
 
Dilansir dari PikiranRakyat.com,
menurut Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ardhie Demastyo, kejadian itu terungkap usai pihaknya menerima laporan terkait tindak pidana pencabulan. 
 
Laporan tersebut diterimanya dari orang tua korban pada 29 Maret 2022. 
 
Dalam keterangan yang diterima, Ardhie Demastyo menuturkan bahwa korban telah dicabuli sebanyak lima kali oleh pamannya sendiri. 
 
"Pelaku masih ada hubungan saudara dengan korban (keponakan) dan sudah dicabuli sebanyak lima kali," katanya pada Rabu, 30 Maret 2022.
 
Ardhie menyampaikan bahwa korban telah melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua karena alat vitalnya terasa sakit. 
 
Usai dilakukan pemeriksaan atas keluhan tersebut, orang tua korban mendapati bahwa kemaluan sang anak terluka. 
 
Berdasarkan pengakuan korban, tindakan bejat pelaku lantas dilaporkan kepada pihak berwajib.
 
"Setelah dilakukan pemeriksaan didapati hasil ada luka robek pada kemaluan anaknya lalu melaporkan kepada Polsek Cengkareng," tuturnya. 
 
Saat itu pun, korban telah mengakui sudah dicabuli pelaku sebanyak lima kali dalam waktu sebulan.
 
"Lima kali pelaku mencabuli korban dalam waktu sebulan dengan diimingi sejumlah uang," kata Ardhie. 
 
"Pelaku juga sudah memiliki istri," tambahnya.
 
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 82 Ayat 1 jo 76e UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 
 
Sementara itu, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan P2TP2A untuk melakukan pendampingan terhadap korban terkait psikologisnya.***
 
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X