Apes, Habis Berkecan Mobil si Cewek Dibawa Kabur Teman Prianya

photo author
- Jumat, 8 April 2022 | 12:35 WIB
Pelaku pencurian mobil yang diamankan polisi (Ayo Indonesia)
Pelaku pencurian mobil yang diamankan polisi (Ayo Indonesia)
kaltenglima.com - Apes benar bagi si cewek berinisial MC (31), usai berkencan dengan teman prianya berinisial ADS (32) mobilnya malah dibawa kabur.
 
Setelah berhubungan intim, pelaku melakukan aksinya saat korban sedang tidur terlelap. Apesnya lagi, biaya kencan belum dibayar pelaku.
 
Pagi harinya, korban kaget mendapati teman kencannya tidak ada di hotel bersama mobilnya. 
 
Merasa ada yang tidak beres, korban MC melapor ke pihak berwajib. ADS pun berhasil diringkus anggota Polrestabes Semarang selang beberapa hari.
 
ADS merupakan warga Cinde Utara, Jomblang, Semarang. Ia ditangkap Polrestabes Semarang karena membawa kabur mobil Mazda CX-5 milik korban senilai sekitar Rp200 juta.
 
Wakapolrestabes Semarang, AKBP IGA Dwi Perbawa Nugraha menjelaskan, kejadian bermula pada hari Jumat tanggal 1 April 2022, korban dihubungi oleh teman yang bernama P dan memberitahu kalau ada seorang laki-laki yang ingin berkenalan, yakni pelaku ADS
 
Singkat cerita, setelah korban dan pelaku berkomunikasi akhirnya sepakat untuk bertemu di Jalan Pahlawan Kota Semarang. "Kemudian, korban dan pelaku langsung menuju salah satu hotel di Jalan Rinjani untuk berkencan,” ungkap IGA saat memimpin konferensi pers, didampingi Kasatreskrim, AKBP Donny Sardo L, di Mapolrestabes Semarang, Kamis 7 April 2022.
 
Dilansir dari AyoSemarang.com
Kronologi kejadian, pelaku yang melihat korban sedang tertidur pulas langsung pergi dan membawa mobil korban.
 
"Usai korban terbangun dari tidurnya kemudian melihat pelaku dan kunci kontak mobilnya yang diletakkan di meja kamar hotel tidak ada kemudian mengecek di parkiran juga tidak ada, korban kemudian melaporkan atas kejadian tersebut,” tutur IGA.
 
Usai berhasil melakukan aksinya, pelaku sempat menitipkan mobil curiannya di Rumah Sakit Kariadi selama 2 hari.
 
Bahkan pelaku juga sempat mengganti plat nomor mobil tersebut dan berencana akan dipakai sendiri.
 
Atas perbuatannya, ADS dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman lima tahun penjara. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X