Penjelasan Kapolda NTB Terkait Korban Begal yang Jadi Tersangka, AS : Saya Minta Keadilan

photo author
- Sabtu, 16 April 2022 | 20:34 WIB
Amaq Sinta (34) warga NTB korban pembegalan ditetapkan menjadi tersangka lantaran membunuh pelaku (Pikiran Rakyat)
Amaq Sinta (34) warga NTB korban pembegalan ditetapkan menjadi tersangka lantaran membunuh pelaku (Pikiran Rakyat)
kaltenglima.com -  Murtede alias Amaq Sinta (34) warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, korban pembegalan ditetapkan menjadi tersangka lantaran membunuh pelaku.
 
Padahal saat kejadian Amaq Sinta dalam keadaan membela diri karena diserang para pelaku yang diketahui berjumlah 4 orang. Dua diantara pelaku tumbang dan dua lainnya melarikan diri.
 
Kasus pembunuhan terhadap sekelompok orang yang mencoba membegal sepeda motor milik Amaq Sinta atau AS terjadi pada Minggu 10 April 2022.
 
AS mengatakan, bahwa alasan dia membunuh kawanan begal tersebut atas dasar perlawanan diri dan terpaksa. Sebab, kalau tidak melawan, kata dia, nyawanya akan melayang ketika diserang kawanan begal di jalan raya Desa Ganti saat hendak mengantarkan makanan dan air panas buat ibunya di Kabupaten Lombok Timur.
 
Amaq Sinta atau AS disangkakan telah melanggar Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 49 ayat 1 KUHP, tentang perbuatan pidana pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain. Meski begitu, Amaq Sinta saat ini sudah tidak ditahan dan telah dibebaskan setelah Polres Lombok Tengah menerima surat penangguhan penahanan terhadap AS.
 
Akan tetapi, proses hukum terhadap AS masih tetap berjalan dan saat ini tengah menunggu sidang di pengadilan.
 
Kapolda NTB Inspektur Jenderal Polisi Djoko Poerwanto mengungkapkan bahwa kedua pasal yang menjerat Amaq Sinta bisa membuat dirinya bebas dari segala tuntutan pidana jika dikaitkan dengan Pasal 49 ayat 1 KUHP tentang Pembelaan Terpaksa (Noodweer).
 
"Memang pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain merupakan perbuatan pidana yang dapat dihukum, akan tetapi dalam kasus ini ada alasan pemaaf karena situasi tertentu (pembelaan terpaksa), sebagaimana diatur pada Pasal 49 KUHP," ujarnya dilansir dari Pikiran-rakyat.com
 
Kendati begitu, dia menyebut kepastian status hukum kasus AS seutuhnya ada pada kewenangan hakim di pengadilan.
 
"Jadi Polri dalam kasus ini hanya melaksanakan penyidikan tindak pidana, sedangkan yang menilai atau memutuskan apakah perbuatan tersebut sebagai pembelaan terpaksa adalah majelis hakim. Oleh karena itu, pembuktiannya haruslah dilakukan di muka persidangan," kata Djoko Poerwanto.
 
Sementara AS berharap dirinya bisa mendapat keadilan dari aparat penegak hukum. Dia mengharapkan status dirinya tidak lagi sebagai tersangka dan dapat segera bebas murni sebelum persidangan.
 
"Saya ingin bebas supaya bisa tenang dan bekerja kembali seperti biasanya," ujarnya.
 
"Kalau saya mati siapa yang akan bertanggung jawab. Jadi saya harus melawan," tambahnya.
 
Sekali lagi, dia mengharapkan dirinya dapat segera bebas dari jeratan hukum. Dia merasa gelisah ketika nanti ada di dalam jeruji besi, karena memikirkan istri dan dua anaknya.
 
"Jangan sampai di persidangan, saya harap bisa bebas dengan cepat," ujarnya.***
 
Sudah tayang di pikiran-rakyat.com dengan judul Satu Harapan Amaq Sinta, Korban Begal di NTB yang Ditetapkan Tersangka oleh Kepolisian

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X