Korban Begal Jadi Tersangka Akhirnya Dibebaskan, Kapolda NTB : Tidak Ditemukan Unsur Perbuatan Melawan Hukum

photo author
- Sabtu, 16 April 2022 | 23:11 WIB
Amaq Sinta warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) , yang merupakan korban begal (Pikiran Rakyat)
Amaq Sinta warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) , yang merupakan korban begal (Pikiran Rakyat)
kaltenglima.com - Penyelidikan kasus korban begal Amaq Sinta (AS) yang diduga menghabisi nyawa pelaku begal telah dihentikan dan ditutup oleh pihak Kepolisian.
 
Hasil ini didapatkan setelah gelar perkara khusus Kepolisian mendapatkan kesepakatan hasil. Tindakan korban begal AS dinyatakan sebagai bagian dari perlindungan diri dan tidak melanggar hukum.
 
Tersangka pembunuhan dua begal di Jalan Raya wilayah Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat (NTB) Amaq Sinta atau warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah NTB pun resmi dibebaskan.
 
Pernyataan ditegaskan langsung dari Kapolda daerah NTB, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Poerwanto dalam Konferensi pers di Mataram Sabtu 16 April 2022.
 
“Dari gelar perkara khusus tersebut dinyatakan bahwa penyidik tidak menemukan unsur perbuatan melawan hukum baik secara materiil maupun formil,” kata Djoko, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
 
Djoko melanjutkan, penyidik sepakat perbuatan AS termasuk pada kategori pembelaan terpaksa (noodweer), sebagaimana tertuang dalam pasal 49 ayat 1 KUHP.
 
Gelar perkara khusus ditempuh pihak penyidik sebab lantaran persoalan tersebut menjadi perhatian masyarakat luas.
 
Atensi publik yang beramai-ramai kontra terhadap penetapan AS sebagai tersangka, menyebabkan aparat harus melibatkan pengawas internal Polda NTB beserta ahli pidana dalam prosesnya.
 
Seperti diberitakan pikiran-rakyat.com
dengan judul Penjelasan Polisi Soal Kasus Korban Begal Jadi Tersangka Resmi Dihentikan.
 
Kapolda NTB kembali menegaskan, penghentian perkara sudah sesuai dengan prosedur yang ada. Dasarnya merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 6/2019 Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana.
 
“Jika memperhatikan pasal 30 yang berkaitan dengan penyidikan tindak pidana, penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan,” ujarnya lagi.
 
Rujukan Pasal 184 ayat 1 KUHAP ikut menjadi sebab dihentikannya perkara. Pasal tersebut berkaitan dengan alat bukti yang sah.
 
Alat bukti yang dimaksud terdiri atas keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan tersangka.
 
Rujukan pasal tersebut menyimpulkan bahwa perbuatan AS murni sebagai praktek pembelaan diri,  sehingga sampai saat ini tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum.
 
“(Tak ada indikasi melawan hukum) baik secara formil, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat 1 KUHP, maupun materiil tentunya adalah perbuatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” ucapnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X