Pemuda di Muara Teweh Jadi Pengedar Sabu

photo author
- Kamis, 21 April 2022 | 20:43 WIB
Tersangka berinisial HS alias Heru bersama barang bukti yang diamankan satresnarkoba Polres Barut (Kalteng lima)
Tersangka berinisial HS alias Heru bersama barang bukti yang diamankan satresnarkoba Polres Barut (Kalteng lima)
Kaltenglima.com - Genderang perang terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba terus ditabuh Polres Barito Utara (Barut).
 
Terbaru, jajaran Satresnarkoba Polres Barut kembali membekuk salah seorang tersangka diduga pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kota Muara Teweh, Kamis (21/04/2022) sekitar pukul 09.30 Wib.
 
Tersangka berinisial HS alias Heru pemuda berusia 24 tahun ini ditangkap usai polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa seorang pria yang diduga sering mengedarkan narkoba jenis sabu di rumahnya Jalan Brigjen Katamso Gang Walet Rt 030, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.
 
Kapolres Barut AKBP I Gede pasek Muliadyana melalui Kasat Narkoba Polres Barut AKP Syaifullah, mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan polisi 11  paket plastik klip diduga berisikan shabu berat 4,07 gram bruto, 1 buah Hp merk Huawei type Nova 5T warna hitam,1 buah plastik kresek warna hitam, 1  Uang tunai diduga hasil penjualan narkotika jenis shabu  sebesar Rp 3.627.000 dan barang bukti lainnya.
 
Penangkapan pelaku, jelas Syaifullah, setelah pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah terlapor sering di gunakan untuk transaksi jual beli narkotika jenis shabu kemudian petugas melakukan penyelidikan.
 
"Dari laporan masyarakat kita tindaklanjuti, setelah berhasil mendapat keberadaan pelaku dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku yang di saksikan oleh Dzawari selaku ketua Rt setempat," terang Kasat.
 
Saat pengeledahan, pelaku sempat
membuang sebagian barang bukti ke kloset wc dan di temukan 10 (sepuluh) paket klip yang berisikan Narkotika jenis shabu serta barang bukti lainnya.
 
Atas perbuatannya pelaku langsung dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut.
"Pelaku kita kenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya. Jajaran Polres Barut pun mengajak semua pihak untuk berperan serta melawan peredaran narkoba yang kian marak hingga ke pelosok desa. (*)
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X