Terungkap Kronologi Polisi Tembak Polisi di Sukoharjo

photo author
- Jumat, 22 April 2022 | 00:04 WIB
Polda Jateng membeberkan kronologi polisi tembak polisi di Sukoharjo (Pikiran Rakyat)
Polda Jateng membeberkan kronologi polisi tembak polisi di Sukoharjo (Pikiran Rakyat)
kaltenglima.com.- Akhirnya terungkap asal mula peristiwa polisi tembak polisi di Sukoharjo. Kejadiannya seorang personel Resmob Polresta Surakarta dilaporkan telah menembak seorang oknum anggota Polres Wonogiri di Sukoharjo, Jawa Tengah. Namun setelah didalami kasusnya oleh Polda Jateng terbongkar penyebabnya.
 
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iqbal Alqudusy menjelaskan, fakta yang terjadi bahwa oknum polisi tersebut ditangkap lantaran terlibat melakukan tindak pidana pemerasan.
 
 
Peristiwa tersebut bermula saat seseorang bernama WP melaporkan dugaan pemerasan ke Polresta Surakarta.
 
Korban WP, kata dia, mengaku difitnah oleh oknum polisi Bripda PPS bersama beberapa rekannya.
 
Lanjutnya, setelah dilakukan penyelidikan atas laporan korban, anggota Resmob Polresta Surakarta kemudian melaksanakan upaya penangkapan di kawasan Makamhaji, Kabupaten Sukoharjo.
 
"Jadi saat itu akan dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan dengan para rekannya," kata Iqbal di Semarang, Kamis.(21/04/2022) dikutip Pikiran-rakyat.com dari antara.
 
Saat dilakukan penangkapan, PPS tengah beraksi bersama empat rekannya, yakni SNY (22), ES (36), RB (43), dan TWA (39). Keempatnya bukan anggota polisi melainkan hanya warga sipil.
 
Brigadir PPS bersama komplotannya diduga memeras korban WP untuk memberikan sejumlah uang, jika tidak, PPS mengancam korban akan dilaporkan kepada polisi karena diduga melakukan perselingkuhan di sebuah hotel.
 
Iqbal mengatakan, proses penangkapan terhadap Brigadir PPS dan komplotannya itu sudah dilakukan sesuai prosedur.
 
"Anggota Resmob Polresta Surakarta sudah dua kali memberi tembakan peringatan, namun tidak dihiraukan," katanya.
 
Lebih lanjut, bahkan kata Iqbal, para pelaku saat ditangkap nekat menabrakan mobil miliknya kepada mobil petugas yang akan melakukan penangkapan.
 
"Petugas kemudian melakukan tindakan terukur dengan mengarahkan tembakan ke mobil," terang Iqbal.
 
Saat itu, menurut Iqbal, Bripda PPS dan komplotannya berhasil kabur dan gagal ditangkap Anggota Resmob Polresta Surakarta. Namun, tembakan yang dilakukan petugas diketahui melukai Bripda PPS, hingga harus dibawa ke RS Al Hidayah Boyolali untuk mendapat penanganan medis.
 
"Pihak rumah sakit ternyata melaporkan tentang adanya korban penembakan itu ke Polres Boyolali yang akhirnya terungkap yang bersangkutan merupakan anggota Polri," bebernya.
 
Akhirnya, seluruh komplotan pelaku pemerasan itu kini sudah berhasil ditangkap aparat kepolisian.
 
Adapun Bripda PPS sendiri, menurut Iqbal merupakan polisi yang bermasalah di Polres Wonogiri.
 
"Yang bersangkutan sudah beberapa kali menjalani sidang kode etik atas berbagai pelanggaran," katanya.
 
Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 tentang pemerasan atau Pasal 369 tentang pengancaman atau Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.***
 
Sudah tayang di Pikiran-rakyat.com dr

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X