Ini Tampang Para Pencuri Kabel PT.Telkom

photo author
- Minggu, 24 April 2022 | 21:50 WIB
Para terangka pencurian kabel PT Telkom yang diringkus Satreskrim Polres Solok Kota, (Haluan Padang)
Para terangka pencurian kabel PT Telkom yang diringkus Satreskrim Polres Solok Kota, (Haluan Padang)
Kaltenglima.com- Tiga tersangka pencurian Kabel PT.Telkom Cabang Solok yang berlokasi di sebuah jembatan di depan Masjid Al-Hidayat, Jalan Proklamasi, Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, berhasil diringkus Satreskrim Polres Solok Kota, Jumat (22/4/2022) 
 
Akibat pencurian yang dilakukan para tersangka tersebut, PT.Telkom Cabang Solok mengalami kerugian Lebih Kurang Rp12 juta.
 
Tiga Orang tersangka merupakan pria berinisial HZ (26) yang beralamat di Jorong Kajai Nagari Koto Baru, MS (25) yang beralamat di Jorong Kampung Baru Nagark Gantuang Ciri, dan FRP (20) yang beralamat di Kelurahan Kampung Jawa.
 
Penangkapan tiga tersangka setelah polisi mendapat informasi dari korban yang tercatat dalam laporan Polisi Nomor : LP/82/B/IV/2022/Reskrim
 
Menurut Kasatreskrim Polres Solok Kota AKP Evi Wansri, tersangka melancarkan aksinya menggunakan alat gergaji besi.
 
Ketiga pelaku melakukan aksinya dengan cara memotong pipa besi milik PT.Telkom Cabang Solok sekitar empat meter yang berisikan kabel tembaga dengan panjang kurang lebih 50 kilo meter yang terbagi menjadi tiga bagian," terangnya melalui keterangan tertulis, Sabtu (23/4/2022) dilansir dari Haluanpadang.com.
 
Dari penangkapan, Tim Opsnal Polres Solok Kota menyita Barang Bukti 1 unit sepeda motor merk Revo warna hitam dan 1 sepeda motor merk Satria FU yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya.
 
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Solok Kota. "Ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 363 kuhp dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," terang Kasatreskrim Polres Solok Kota. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X