Tragis, Wanita Muda di Jakarta Pusat Korban Pemerkosaan dan Pembunuhan, Terungkap Motifnya

photo author
- Selasa, 26 April 2022 | 19:26 WIB
Ilustrasi pembunun (Pixabay)
Ilustrasi pembunun (Pixabay)
Kaltenglima.com - Wanita muda berinisial TM (21) menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan di Kemayoran, Jakarta Pusat terungkap.
 
Terungkap motifnya.setelah Polres Jakarta Pusat meringkus tiga pelaku yaknk MBA (18), AS (17), dan AK (20).
Peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada Jumat 22 April 2022 sekira pukul 23.30 WIB di kost korban yang berlokasi di Sunur Batu Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
 
Para pelaku mulanya mendatangi kamar kost korban yang saat itu tengah beristirahat.
 
Mereka kemudian diam-diam menyelinap masuk kedalam kamar dan melakukan pemerkosaan secara bergantian.
 
Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Whisnu Wardana menuturkan, motifasi pelaku khususnya pacar korban yakni MBA (18) karena sakit hati korban dekat dengan pria lain.
 
"MBA cemburu karena korban masih memiliki hubungan dengan pria lain," kata Whisnu kepada wartawan, Senin, 25 April 2022 dikutip dari Pikiran-Rakyat.com.
 
Sementara itu, dua pelaku lainnya termotifasi karena pernah dihina korban.
"(kalau pelaku) AK sakit hati karena pernah dihina, sedangkan AS ikut ambil bagian karena ingin merasakan hubungan badan dengan wanita," ucapnya.
 
Whisnu pun menerangkan peran ketiganya.
 
"Saat melakukan pemerkosaan ketiga pelaku punya peran masing-masing yakni satu pegang tangan korban, satu pegang kaki, dan satu pemerkosaan. Korban pun diperkosa secara bergilir oleh ketiga pelaku," ucapnya.
 
Saat itu, tambahnya, korban sempat berupaya melawan para pelaku namun tak berhasil. Alhasil para pelaku melakukan pemerkosaan sebanyak delapan kali.
 
"Dilakukan sebanyak delapan kali, korban melakukan perlawanan, korban berteriak, salah satu pelaku membekap korban dan melakukan pemukulan sampai korban pingsan," tuturnya.
 
Menurut Whisnu para pelaku panik melihat kondisi korban pingsan hingga akhirnya dibawa ke rumah pelaku MBA dan dilarikan ke Rumah Sakit Tarakan.
 
Namun nyawa korban sudah tidak bisa tertolong dan dinyatakan meninggal saat tiba di rumah sakit.
 
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP, Pasal 170 ayat 2 huruf 3 Jo Pasal 330 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 12 tahun penjara.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X