Di Kalimantan Tengah Suami Hajar istri Hingga Tewas

photo author
- Sabtu, 30 April 2022 | 21:41 WIB
Supriadi (26) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia menganiaya istrinya hinga tewas (Kaltenglima.com)
Supriadi (26) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia menganiaya istrinya hinga tewas (Kaltenglima.com)

kaltenglima.com, KUALA KAPUAS - Seorang suami di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah dilaporkan menganiaya istri hingga tewas

Lelaki tak berprikemanusian itu diketahui bernama Supriadi (26) warga Desa Dadahup RT. 07 Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Hingga berita ini ditayang belum diketahui motif ia tega menghajar sang istri berinisial BFA (28).

Pelaku diketahui menganiaya sang istri BFA, kelahiran Desa Batu Tulis Kec. Jonggat Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat ini di Mess Karyawan H6 mangkatip Estate PT. Globalindo Agung Lestari, tepatnya di Desa Tambak Bajai Kecamatan Dadahup, Jumat (29/4/2022) sekira pukul 14.00 WIB.

Baca Juga : https://www.kaltenglima.com/daerah/pr-3513325094/lagi-tiang-fender-jembatan-kh-hasan-kena-seruduk-berikut-kronologinya

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kapolsek Kapuas Murung AKP Siti Rabiyatul di konfirmasi kaltenglima.com, Sabtu (30/4/2022) malam, membenarkan terjadinya tindak pidana kekerasan dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat 3 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Kronologisnya, kata AKP Siti Rabiyatul, siang jumat itu, pelapor selaku Security sedang melaksanakan piket di Kantor Mangkatip Estate PT. Globalindo Agung Lestari.

Baca juga : https://www.kaltenglima.com/daerah/pr-3513328559/kurir-ketangkap-sabu-3031-gram-gagal-edar

Ia mendapat informasi dari salah satu karyawan adanya kejadian Suami memukul istrinya sampai meninggal di Mess Karyawan H6 Mangkatip Estate PT. Globalindo Agung Lestari.

Setelah didatangi, di TKP  BFA(korban) sudah ditemukan dalam keadaan meninggal dunia dan sudah ditutup dengan kain oleh warga.

Suami korban(pelaku) masih ada di TKP. Saat diiterogasi, ia mengakui telah memukul korban dengan tangan kosong pada bagian kepala dan menendang menggunakan kaki sebanyak dua kali pada bagian wajah korban.

Akibat pukulan berkali-kali itu mengakibatkan korban langsung tidak sadarkan diri dan meninggal dunia.

"Pelaku berinisial S yang tak lain suaminya mengakui perbuatannya dan kini sudah kita amankan untuk menjalani pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata AKP Siti Rabiyatul.

Untuk motifnya kata AKP Siti Rabiyatul masih didalami. yag pasti kata dia, pelaku sudah diamankan di Polres Kapuas, hari ini (Sabtu,red) sejumlah saksi-saksi sudah dimintai keterangannya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 44 ayat 3 Undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Deni Hariadi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X