Sadis, Ibu Bunuh Anaknya Masih Balita di Kamar Hotel

photo author
- Rabu, 11 Mei 2022 | 21:04 WIB
Ilustrasi pembunuhan oleh ibu kandung tethsdap anaknya (Pikiran Rakyat)
Ilustrasi pembunuhan oleh ibu kandung tethsdap anaknya (Pikiran Rakyat)
Kaltenglima.com - Seorang ibu di Semarang dengan sadis membunuh anaknya yang masih balita berusia 5 tahun di sebuah kamar hotel di Semarang, Selasa, 10 Mei 2022.
 
Bocah malang tersebut diduga meninggal ditangan ibu kandung sendiri berinisial RS (34), yang merupakan warga Banyumanik, Kota Semarang dengan cara dibekap.
 
Peristiwa pembunuhan bocah malang  berinisial KA oleh ibu kandungnya tersebut terungkap oleh seorang petugas hotel yang memeriksa kamar tempat pelaku menginap.
 
Saat itu, pelaku telah melewati batas waktu menginap dan petugas ingin menanyakan apakah penghuni kamar tersebut akan keluar atau memperpanjang waktu menginap di hotel.
 
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar dalam keterangan pers mengatakan, RS diduga membunuh anak kandungnya berinisial KA dengan cara membekap mulut dan hidung korban di salah satu kamar hotel di Jalan S. Parman, kota Semarang.
 
Irwan mengungkapkan, usai pelaku membekap anaknya, RS juga berencana untuk mengakhiri hidupnya dengan menelan air sabun dan menjerat lehernya dengan handuk. Namun, upaya tersebut gagal dilakukan.
 
Dari hasil pemeriksaan awal, Irwan mengatakan pelaku diduga melakukan aksi tersebut dipicu oleh masalah keluarga yang berkaitan dengan ekonomi atau keuangan.
 
"Pelaku diduga menggunakan uang tabungan tanpa seizin suaminya, hingga akhirnya pergi dari rumah bersama korban," katanya, dikutip dari Pikiran-Rakyat.com.
 
Pembunuhan pun terungkap, saat petugas hotel tersebut datang dengan membawa kunci master untuk membuka pintu kamar. Saat diperiksa, korban ditemukan sudah terbaring kaku di samping ibu kandungnya di atas tempat tidur kamar hotel tersebut.
 
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp200 juta rupiah.***
 
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X