Pencuri Sarang Burung Walet di Barsel Diringkus Polisi

photo author
- Kamis, 12 Mei 2022 | 16:04 WIB
Wakapolres Barsel Kompol Asdini Putra Pratama (tengah) saat menunjukkan barang bukti sarang walet didampingi Kasatreskrim (kiri) bersama Kapolsek Dusun Hilir (kanan).  (Kalteng Lima)
Wakapolres Barsel Kompol Asdini Putra Pratama (tengah) saat menunjukkan barang bukti sarang walet didampingi Kasatreskrim (kiri) bersama Kapolsek Dusun Hilir (kanan). (Kalteng Lima)

Kaltenglima.com, BUNTOK - Terduga pelaku pencuri sarang burung walet kurang lebih tiga kilogram di Kelurahan Mengkatip diamankan Polsek Dusun Hilir (Dushil) dibantu personel Satreskrim Polres Barito Selatan (Barsel).

Dua orang tersangka masing-masing TR (37) sebagai pelaku utama dan rekannya BY (35). Hal itu disampaikan Kapolres AKBP Yusfandi Usman melalui Wakapolres Kompol Asdini Putra Pratama didampingi Kasatreskrim Iptu M Saladin beserta Kapolsek Dushil Ipda Sugito, Kamis (12/5/2022) dalam press release bertempat di Mako Polres.

"Dalam kasus ini, kami menangkap dua orang tersangka masing-masing TR (37) sebagai pelaku utama dan rekannya BY (35) yang turut membantu menjual hasil curian sarang walet tersebut," ujar Wakapolres Kompol Asdini Putra Pratama.

Dijelaskan, terduga pelaku melancarkan aksinya di dua tempat berbeda, yakni pertama pada (24/4/2022) dengan kerugian mencapai Rp 47 juta dan pada (3/5/2022) dengan kerugian diperkirakan Rp 30 juta.

Penangkapan pelaku berawal saat korban mengetahui bahwa sarang waletnya dicuri dan melapor ke Polsek Dushil kemudian dilakukan penyelidikan serta pengembangan yang mengarah kepada terduga pelaku TR.

Asdini menambahkan, saat dilakukan pemeriksaan, TR telah mengakui telah melakukan pencurian sarang walet tersebut kemudian dilakukan penggeledahan di rumah pelaku dan ditemukan sejumlah barang bukti baik saat terduga pelaku melakukan aksinya maupun dari hasil penjualan sarang burung walet tersebut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku, 1 buah perangkat snooping warna putih, 1 lembar baju kaos dan celana pendek, 1 unit sepeda motor merk Suzuki hasil dari penjualan sarang walet yang dicuri, 1 buah cincin emas dengan berat 5,5 gram, 1 lembar nota penjualan sarang walet, 1 bilah parang tanpa sarung, 1 buah bambu dengan panjang 12 meter, dan satu bungkus sarang walet 1,2 kilogram serta uang tunai Rp 1 juta Rupiah.

"Sedangkan dari rekannya BY kita temukan uang tunai Rp. 500 Ribu Rupiah dari hasil penjualan sarang tersebut," terang Asdini.

Kemudian, lanjut Waka Polres dari saksi saksi berinisial IH, di dapati satu HP Vivo Y21 warna diamond Glow dan uang tunai Rp 1,5 Juta.

Kini kedua pelaku telah diamankan di sel tahanan Mapolres setempat, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya mereka dijerat pasal 363 ayat 1 ke 5 dengan pidana penjara maksimal sembilan tahun. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X