Kisah Ibu Membunuh Anak di Lahei, Bagaimana Proses Hukumnya..

photo author
- Kamis, 12 Mei 2022 | 18:28 WIB
AR, saat berada di RSUD Muara Teweh sebelum di rujuk ke rumah sakit jiwa Kalawa Atei, media Februari lalu.  (Foto : Dok Kalteng Lima)
AR, saat berada di RSUD Muara Teweh sebelum di rujuk ke rumah sakit jiwa Kalawa Atei, media Februari lalu. (Foto : Dok Kalteng Lima)
Kaltenglima.com, MUARA TEWEH - Masih ingat dengan seorang ibu berinisial AR (29) tersangka pembunuh anaknya sendiri di Lahei, Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah.
 
AR warga Jalan Kyai Cermaguna RT 01 Kelurahan Lahei II, tega membunuh putrinya Afifa Fatiya (2 tahun 10 bulan). Dugaan pelaku sedang mengalami gangguan jiwa.
 
Peristiwa ini terjadi Sabtu (12/2/2022) sekitar pukul 08.30 WIB di dalam rumah pelaku sekaligus korban. Saat kejadian, sang ayah sedang berada di luar rumah.
 
Terbaru, tersangka bisa lepas dari jeratan hukum. AR diduga tak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena mengalami gangguan jiwa, sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) KUHP berbunyi “Tiada dapat dipidana barangsiapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal.”
 
Kepala Polres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kepala Polsek Lahei AKP Far'ul Usaedi, dikonfirmasi mengatakan, proses hukum tetap berjalan, namun penyidik juga patuh dan taat terhadap aturan Pasal 44 ayat (1) KUHP. 
 
"Kita sudah mengajukan berkas kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan selalu dikembalikan. Ada surat dari RSJ yang menyatakan AR mengalami gangguan jiwa. Hal ini juga sudah kita laporkan ke Polres," ungkap Far'ul kepada kaltenglima.com, Kamis (12/5)2022) siang. 
 
Berdasarkan pemeriksaan alat bukti yang disertakan dalam berkas penyidikan polisi, JPU menyatakan yang bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan. 
 
"Proses hukum sudah jalan ke JPU. JPU menyatakan gangguan kejiwaan," kata perwira polisi dengan tiga balok di pundak ini. 
 
Bukan itu saja, sejak dua minggu lalu, kata Far'ul Polsek Lahei bersama Dinas Sosial PMD Kabupaten Barut kembali mengantarkan AR ke RSJ Kalawa Atei, Palangka Raya karena penyakit jiwanya kambuh. 
 
Ini tercatat kedua kalinya dalam rentang waktu kurang dari  dua bulan, AR harus dibawa ke Palangka Raya Sebelumnya pada 13 Maret 2022 atau sehari setelah peristiwa memilukan di Lahei, dia juga menjalani observasi lalu perawatan di RSJ tersebut. 
 
Penasehat Hukum AR dari LBH Pijar Barito, Kotdin Manik, saat dihubungi Minggu (9/5) malam mengatakan, penahanan kliennya ditangguhkan, karena harus berobat ke RSJ Kalawa Atei. 
 
"Jika mengacu pada P-19 Kejaksaan, bisa keluar SP3. P-19 JPU berdasarkan Pasal 44 ayat 1 KUHP. Untuk lebih jelasnya, bisa konfirmasi dengan pihak penyidik," kata Manik. 
 
Polisi menahan AR terkait pelanggaran Pasal 338 KUHP. Berbunyi ; Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X