Kaltenglima.com, PURUK CAHU - Seorang pemuda bernama Misra (28) tewas dengan beberapa luka di tubuh. Dia dibunuh teman satu kampung sendiri bernama Misli Rianto (34) dalam duel maut berdarah.
Pelaku Misli Rianto kini sudah ditangkap polisi usai duel maut itu. Peristiwa itu berawal saat kedua pemuda kelahiran Desa Juking Sopan tersebut mabuk bareng atau pesta miras jenis anggur putih di RT 06 Desa Juking Sopan Kecamatan Permata Intan, Kabupaten Murung Raya (Mura), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Senin (16/05/2022) siang.
Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana SH SIK MH melalui Kapolsek Permata Intan Ipda Catur Iga Akbar Imanudin menjelaskan, bahwa di awali dari perbincangan antara pelaku dan korban sambil bercanda namun dalam kondisi mabuk dibawah pengaruh miras.
“Awalnya pelaku ini menegur korban, dengan mengatakan bahwa miras yang mereka habiskan tersebut belum dibayar. Apabila korban tidak membayar pelaku mengajak korban berkelahi,'” jelas Kapolsek Permata Intan Catur kepada Kaltenglima.com
Diduga akibat perkataan pelaku sambil bergurau tersebut, akhirnya korban tersinggung hingga korban pulang untuk mengambil senjata tajam jenis parang untuk melukai pelaku.
Dalam kondisi mabuk tanggung,merasa nyawanya terancam pelaku ketakutan dan berupaya melarikan diri saat melihat korban datang dengan membawa sebilah parang di tangannya.
“Merasa terancam, dan terus di kejar-kejar oleh korban, akhirnya si pelaku nekad masuk ke rumah salah satu warga untuk mencari senjata yang sama dengan korban untuk mencoba melawan,” tambah Kapolsek Catur.
Hingga akhirnya duel maut itu tak terelakan antara kedua pemuda Juking Sopan, hingga korban Misra (28) terjatuh bersimbah darah yang akhirnya tewas di tempat kejadian ditangan pelaku. Selain sekujur tubuh luka-luka, tangan korban juga putus karena sabetan parang pelaku.
“Setelah melihat lawannya jatuh, pelaku langsung meninggalkan tempat kejadian perkara dan langsung menyerahkan diri ke Mapolsek Permata Intan,” kata Kapolsek.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, pelaku bersama beberapa barang bukti sudah di amankan dan dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Permata Intan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku dikenaka Pasal 354 ayat (2) dan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan berat dan atau pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” tukas Kapolsek.