Kaltenglima.com, PURUK CAHU Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Murung Raya (Mura) kembali mengamankan tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu.
Kali ini polisi mengamankan wanita berinisial F (42) kelahiran Muara Teweh Kabupaten Barito Utara yang berdomisili di Desa Mangkahui, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu-sabu seberat 2,80 gram yang dibungkus diplastik klip transparan disaku celana milik terlapor serta 1 buah Handphone.
Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Heri Purwanto membenarkan penangkapan pelaku.
Penangkapan terhadap pelaku berawal saat anggota Satresnarkoba Polres Mura sedang melakukan penyelidikan, diketahui ada seorang wanita dengan gerak gerik yang mencurigakan diparkiran Pelabuhan Puruk Cahu.
”Saat dihampiri untuk dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 1 paket sabu-sabu seberat 2,80 gram yang dibungkus diplastik klip transparan disaku celana milik terlapor serta 1 buah Handphone,” kata Kasat Heri kepada Kaltenglima.com.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka saat ini berada di Satresnarkoba Polres Murung Raya guna penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku akan di jerat Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
KasatResnarkoba Heri mengajak kerjasama semua pihak dalam mengungkap peredaran narkoba di Kabupaten Murung Raya. Ia berharap masyarakat menginformasikan terhadap peredaran barang yang dilarang berdasarkan hukum.