Bandel Memang, Residivis Narkoba Ini Kembali Diringkus Polisi

photo author
- Sabtu, 21 Mei 2022 | 22:13 WIB
Ian (34) residivis kasus narkoba di Muara Teweh  kembali diringkus polisi. (Fadang Irawan/kalteng Lima)
Ian (34) residivis kasus narkoba di Muara Teweh kembali diringkus polisi. (Fadang Irawan/kalteng Lima)
Kaltenglima.com, MUARA TEWEH - MH alias Ian (34) residivis kasus narkoba di Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara (Barut), kembali diringkus polisi.
 
Residivis narkoba tersebut tertangkap tangan oleh anggota Satnarkoba Polres Barut, melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di rumahnya jalan Kolam Pipit , Rt. 013, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Sabtu (21/05/2022) sore.
 
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sebanyak 1 paket narkoba jenis sabu kurang lebih seberat 2,20 gram. "Untuk tersangka saat ini sudah ditahan,” kata Kapolres Barut AKBP Gede Pasek Muliadyana melalui Kasat Narkoba AKP Syaifullah.
 
Syaifullah menjelaskan, penangkapan ini berawal saat pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di Jalan kolam Pipit.
 
Setelah mendapat informasi tersebut, anggota SatresNarkoba langsung melakukan pendalaman. Usai memastikan kebenaran informasi tersebut, polisi langsung melakukan pengerebekan di salah satu rumah yang ada di huni pelaku.
 
"Saat kita lakukan pengeledahan disaksikan ketua RT setempat di rumahnya barang bukti sempat hendak dibuang dalam kloset kamar mandi oleh pelaku. Setelah digeledah, kami menemukan satu paket narkoba,” jelasnya.
 
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk proses lebih lanjut.
 
Seperti asal-usul barang haram tersebut. Atas perbuatannya, tersangka Ian dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
 
“Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara. Sejumlah barang bukti telah kita amankan. Di antaranya narkoba jenis sabu, alat hisap (bong), uang tunai Rp300.00 hingga handphone milik tersangka dan barang bukti lainnya,” pungkasnya.
 
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X