Lagi, Pengedar Sabu Sikui Dicokok Polisi

photo author
- Selasa, 24 Mei 2022 | 22:00 WIB
AWP pengedar Sabu di desa Sikui dan barang bukti yang diamankan SatresNakorba Polres Barut (Fadang Irawan/Kalteng Lima)
AWP pengedar Sabu di desa Sikui dan barang bukti yang diamankan SatresNakorba Polres Barut (Fadang Irawan/Kalteng Lima)
Kaltenglima.com, MUARA TEWEH -Seorang pria berinisial AWP alias Winson (39) tak berkutik saat disergap anggota SatresNarkoba Polres Barito Utara (Barut), Selasa (24/05/2022) sekira pukul 14.30 Wib.
 
AWP Warga Sikui itu, ketangkap basah mengendar narkoba jenis sabu di sebuah Barak Jalan Negara Km 27 Gang Amanah III Rt. 02, Desa Sikui, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalteng.
 
Hasil pengerebekan polisi, barang bukti yang berhasil diamankan dari AWP yakni
3 paket plastik klip diduga berisikan shabu berat sekitar 1,41 gram bruto,1 (satu) buah Hp merk Samsung type J2PRIME warna hitam, 1 (satu) buah pipet kaca,1 buah Tas warna Hitam dan 1 Dompet warna biru.
 
Kapolres Barut AKBP Gede Pasek Muliadyana Sik melalui kasat Narkoba AKP Syaifullah mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku 
kerap mengedar shabu di wilayah Desa Sikui.
 
Menindaki laporan petugas lalu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
"Saat dilakukan penggeledahan badan kita berhasil menemukan 2 (dua) buah paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotik jenis shabu yang di temukan di saku celana dan dompet serta di atas pelapon kamar mandi pelaku," terang Kasat Narkoba.
 
Selanjutnya, barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika dan pelaku dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut
 
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal.5 tahun dan maksimal 10 tahun.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X