Wanita Pengedar Sabu Ditangkap di Penginapan Puruk Cahu

photo author
- Kamis, 26 Mei 2022 | 19:45 WIB
Pengedar narkoba jenis sabu dan barang bukti yang diamankan Satresnakoba Polres Mura di sebuah penginapan (Fadang Irawan/Kalteng Lima)
Pengedar narkoba jenis sabu dan barang bukti yang diamankan Satresnakoba Polres Mura di sebuah penginapan (Fadang Irawan/Kalteng Lima)
Kaltenglima.com, PURUK CAHU - Seorang perempuan berinisial MI (37), warga Desa Binawara RT8  Kecamatan Binawara Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Murung Raya (Mura).
 
MI yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu ini, ditangkap pada Kamis (26/05/2022) saat berada di sebuah kamar penginapan di Kelurahan Beriwit Puruk Cahu.
 
Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana Sik melalui Kasatres Narkoba Polres Mura Iptu Heri Purwanto mengatakan, bahwa pelaku MI baru saja tiba dari Banjarmasin.
 
"Petugas kami berhasil menangkap seorang perempuan yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu, perempuan ini ditangkap saat sedang berada di sebuah kamar penginapan," ujarnya, Kamis (26/05/2022).
 
Lanjut Heri, dari tangan perempuan tersebut petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) Satu paket plastik klip diduga berisikan shabu berat sekitar 99,85 gram, satu buah Hp merk Nokia warna putih, satu bendel plastik transparan merk ZIP IN, Klip plastik transparan dan 1 (satu) Bekas kotak Snack poki.
 
Keberhasilan petugasnya dalam mengungkap peredaran gelap narkotika ini merupakan hasil penyelidikan. Setelah mendapatkan informasi ada wanita mencurigakan di salah satu penginapan.
 
Setelah tiba di TKP, petugas  langsung menuju ke kamar dan berhasil menangkap seorang perempuan yang diduga kuat sebagai pengedarr narkotika jenis sabu, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang buktinya. 
 
"Saat kita lakukan  penggeledahan terhadap pelaku ditemukan satu buah paket plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotik jenis shabu yang di temukan di sela sala ranjang penginapan yang diakui milik pelaku yang didapat dari Kalsel," kata Heri.
 
Saat ini MI masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Murung Raya dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukum minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun penjara," terangnya. (*)
 
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X