Pelaku Pembuangan Bayi di Kobar Ditangkap, Ternyata Pelakunya

photo author
- Jumat, 27 Mei 2022 | 12:09 WIB
Ilustrasi pembuangan bayi di kobar diringkus polisi (Pikiran Rakyat)
Ilustrasi pembuangan bayi di kobar diringkus polisi (Pikiran Rakyat)
Kaltenglima.comKasus penelantaran bayi berjenis kelamin laki-laki sempat menggegerkan kota Manis Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kkbar), Kalimantan Tengah, Senin 23 Mei 2022 lalu, terkuak.
 
Polres Kobar berhasil menangkap pelaku pembuangan bayi yakni ayah sang bayi berinisial MD (21) dan sang ibu berinisial S (19), Kamis, 26 Mei 2022.
 
Mereka pelaku membuang atau menaruh bayi tersebut di depan pintu rumah orangtua tersangka MD, agar anak mereka dirawat oleh orangtuanya.
 
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengungkapkan, bahwa awalnya antara tersangka MD menjalin hubungan pacaran dengan tersangka S sejak tahun 2021.
 
Dalam hubungan pacaran tersebut, keduanya telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri hingga tersangka S hamil.
 
Kemudian pada tanggal 29 April 2022 tersangka S melahirkan bayi dengan jenis kelamin laki-laki hasil hubungannya dengan tersangka MD di sebuah barakan yang berada di Jalan Cilik Riwut II, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arsel, Kabupaten Kobar tanpa bantuan bidan atau tenaga medis, namun hanya ditemani dan dibantu oleh kekasihnya MD,” tutur Bayu Wicaksono dikutip dari Pikiran-rakyat.com, Jumat, 27 Mei 2022.
 
Setelah bayi tersebut lahir, dia sempat dirawat sendiri oleh tersangka S. Namun karena tersangka diminta pulang oleh orangtuanya di Kotawaringin Timur, dia bingung harus menitipkan anaknya kepada siapa.
 
“Setelah bertukar pikiran dengan kekasihnya, tersangka MD, kemudian MD memberikan ide/saran agar bayi tersebut dibuang ke panti asuhan," imbuh Bayu Wicaksono.
 
"Namun karena merasa takut, kemudian tersangka MD menuju ke rumah orangtuanya menggunakan kendaraan roda 2," tambahnya.
 
Sesampainya di jalan samping rumah, tersangka S kemudian turun dari kendaraan dengan menggendong bayi dan berjalan kaki menuju rumah orangtua tersangka MD.
 
Sesampainya di rumah orangtua tersangka MD, tersangka S menaruh bayi tersebut di depan pintu, selanjutnya tersangka MD dan tersangka S meninggalkan bayi tersebut.
 
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 Buah Kotak susu formula merek SGM, dan 1 buah botol bedak bayi merk Jhonson n Jhonson.
 
Kemudian tiga bungkus pampers merk Merries, satu strip obat Neuralgin, tiga bungkus ASI, dan satu lembar kaos pembungkus warna putih berisi plasenta atau ari-ari bayi.
 
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka kini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Kobar dan dijerat Pasal 305 KUH pidana dan atau Pasal 77B UU RI no 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan Ancaman Pidana Penjara 5 Tahun 6 bulan. ***
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X