Kaltenglima.com - Jalan pintas dilakukan pemuda berinisial J (25), kurir J&T Expres di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. J nekat merampok uang milik kantor tempat dia bekerja.
Pelaku J berhasil menggondol uang senilai Rp37 juta di ruang administrasi kantor lantaran terdesak untuk membayar utang pinjaman online (Pinjol) miliknya.
Pelaku J kini telah ditahan dan berdasarkan pengakuannya, pelaku melakukan pencurian itu pada Minggu, 22 Mei 2022 lalu di kantor J&T Boulevard, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
Polisi berhasil mengungkapkan aksinya, pelaku merampok uang tersebut dengan modus menduplikat kunci kantor. Seperti disampaikan Kapolsek Panakkukang, Kompol Abdul Azis.
"Jadi dengan cara duplikat kunci kantornya. Kemudian, ia diam-diam masuk ke dalam ruangan administrasi lalu mengambil uang senilai Rp37 juta," kata Kompol Abdul Azis dalam siaran pers, Jumat, 27 Mei 2022 dilansir dari Pikiran-rakyat.com.
Pencurian tersebut dikatakan Abdul terungkap dari beberapa karyawan kantor yang mendapati pintu ruang administrasi terbuka dengan kondisi laci meja yang berantakan. Setelah dicek, pegawai mendapati uang senilai Rp37 juta itu raib digondol pelaku.
"Ruang kantor terbuka, padahal belum dibuka sama yang pegang kunci. Pas dicek ternyata sudah dibobol. Akhirnya kejadian itu pun dilaporkan ke kami," ujar Abdul.
Seperti diberitakan Pikiran-rakyat.com dengan judul Kurir Ekspedisi Gasak Uang Kantor Rp37 Juta, untuk Lunasi Utang Pinjol dan Main Judi.
Dalam melancarkan aksinya, J terlebih dahulu mematikan sekering listrik agar kamera pengintai (CCTV) tidak berfungsi dan tidak bisa merekam aksi jahatnya.
Kemudian, J diam-dima masuk membuka pintu ruang administrasi tersebut menggunakan kunci yang sudah id duplikat.
Abdul mengatakan, selain digunakan untuk melunasi utang pinjaman online, J juga menggunakan sisa uang tersebut untuk bermain judi online dan kebutuhan sehari-hari.
“Terduga sudah menggunakan sebagian uang itu. Sisanya yang diamankan hanya Rp17 juta lebih,” kata Kompol Abdul Azis.
Dalam perkara itu, aparat kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan J, antara lain satu buah kunci duplikat, sejumlah uang tunai, jaket abu-abu, tas coklat dan satu unit motor yang digunakan J.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, J harus menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolsek Panakkukang.***