Sempat Gadai Sepeda Motor, Pelaku Curanmor Diringkus

photo author
- Jumat, 3 Juni 2022 | 18:44 WIB
Pelaku curanmor yang diamankan Satreskrim Polres Barut (Kalteng Lima)
Pelaku curanmor yang diamankan Satreskrim Polres Barut (Kalteng Lima)
Kaltenglima.com, MUARA TEWEH - Satreskrim Polres Barito Utara (Barut) berhasil menangkap satu orang pelaku dalam perkara tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). 
 
Korban atas nama Akhmad Ajaini Bin Ibat (17) warga jalan Pramuka, Simpang LP 2,Gg Family No 17, Rt.26, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, harus rela hilang kendaraan.
 
Satu unit kendaraan motor jenis Honda Sonic warna hitam dengan nomor polisi KH 4515 EV yang diparkir di halaman rumahnya dalam keadaan tak berkunci stang, raib digondol maling.
 
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 24.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Utara.
 
Pelakunya, ternyata Alli Sandra alias Sandra (27) warga desa Trinsing, Rt. 05, Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara ditangkap Kamis tanggal 02 Juni 2022 sekira pukul 09.20 WIB oleh anggota Unit Buser Satreskrim Polres Barut di Jalan Trinsing, Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru.
 
Kapolres Barut AKBP Gede Pasek Mulyadnyana Sik melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Satiyo Budiarjo SH  menerangkan, penangkapan pelaku berawal ditangkapnya sepeda motor curian dari penadah.
 
Kronologis penangkapan, kata Wahyu, 
usai mendapat laporan terkait terjadinya tindak pidana pencurian kendaran bermotor, anggota Unit Buser Sat Reskrim Polres Barut melaksanakan pemeriksaan TKP dan saksi-saksi di TKP.
 
Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan diperoleh ciri-ciri sepeda motor merk Honda Sonic warna hitam dan velg warna putih yang mirip dengan ciri-ciri milik korban yang hilang di daerah Sikui, yang sudah digadai oleh pelaku Sandra kepada Candra.
 
Sementara, dari keterangan Chandra bahwa sepeda motor merk Honda Sonic tersebut didapatnya dari Sandra yang sebelumnya menggadaikan sepeda motor tersebut seharga Rp2.500.000. Usai mengorek keterangan dari Chandra selanjutnya polisi berhasil mengamankan Sandra.
 
"Dari keterangan tersangka Alli Sandra, ia mengakui perbuatannya melakukan pencurian kendaraan bermotor terhadap korbannya Akhmad Ajaini di Jalan Pramuka, Simpang LP 2, Rt. 26, Gg. Family, No 17 Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah," terang Wahyu, Jumat (3/06/2022).
 
Lanjutnya, tersangka juga memberikan keterangan bahwa sebelum melakukan pencurian tersangka berjalan kaki di sekitar Kota Muara Teweh kemudian pada saat didekat rumah korban, tersangka melihat sepeda motor merk Honda Sonic.
 
Pada saat itu tersangka melihat 2 (dua) Unit sepeda motor merk Honda Sonic, namun salah satu sepeda motor tersebut dalam keadaan kunci stang dan tersangka melakukan pencurian terhadap sepeda motor yang tidak dalam keadaan kunci stang.
 
"Selanjutnya tersangka mendorong sepeda motor hasil curiannya jauh dari rumah korban, ketika sudah merasa aman dan jauh dari rumah korban barulah tersangka menyambungkan kabel untuk menyalakan sepeda motor tersebut," sebutnya.
 
 
 
 
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X