Kaltenglima.com, MUARA TEWEH- Seorang wanita berinisial RR alias Rika diamankan Satresnarkoba Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah, pada Minggu (5/06/2022).
Wanita itu kedapatan berbisnis narkotika jenis sabu di sebuah Warung Papadaan di jalan Ahmad Yani Rt 03, Desa Kandui, Kecamatan Gunung Timang, Kabupaten Barito Utara, sekira pukul 18.00 WIB.
Dari hasil penggeledahan pelaku, polisi berhasil mengamankan 11 buah paket hemat diduga berisi serbuk putih seberat sekitar 3,06 gram.
Wanita yang memiliki dua alamat di Desa Kandui jalan Ahmad yani rt 03 dan alamat lainnya, Komplek Swadharma Blok B. No. 09, Desa Mabun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong (Kalsel) inipun pasrah dibawa polisi ke Polres Barito Utara.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Mulyadyana melalui Kasat Narkoba AKP Saifullah di konfirmasi, Senin (6/6/2022) membenarkan penangkapan wanita pengedar sabu di Desa Kandui.
Dikatakan AKP Saifullah, penangkapan berawal dari informasi masyarakat, bahwa di sebuah warung di jalan Ahmad Yani RT 03 Desa Kandui, Kecamatan Gunung Timang sering terjadi transaksi dan sekelompok orang menggunakan narkotika jenis sabu.
Informasi itu kata AKP Saifullah, ditindaklanjuti petugas melakukan penyelidikan. Setelah mengetahui keberadaan target operasi sedang berada di warung yang ditempatinya, petugas melakukan penggerebekan dan penyergapan.
"Kita lakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan pelaku. Disaksikan ketua rt setempat berhasil ditemukan 7 (tujuh) buah paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis yang disembunyikan di dalam Kotak CDR, dan 4 (empat) buah paket klip kecil lainnya di dalam kotak rokok L.A ICE milik terlapor," kata AKP Saifullah.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009. (*)