Pelaku Curanmor di Kapuas Diringkus, Ini Tampangnya

photo author
- Senin, 25 Juli 2022 | 09:23 WIB
Pelaku Curanmor di Kapuas diringkus bersama barang bukti (Foto : Polres Kapuas)
Pelaku Curanmor di Kapuas diringkus bersama barang bukti (Foto : Polres Kapuas)
 
 
KALTENGLIMA.COM - Pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diringkus Satreskrim Polres Kapuas.
 
Pelaku MH (36), warga Kelurahan Sei Pasah Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas  diamankan Polisi di Jalan Jawa Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.Sabtu 23 Juli 2022 sekira pukul 17.45 WIB, 
 
Pelaku berhasil ditangkap bersama barang bukti satu unit sepeda motor merk Honda/Absolut dan 1 lembar STNK an. Honda/Absolut diamankan di Polsek Kapuas Hilir.
 
 
 
Adapun kendaraan yang dicuri pelaku adalah sepeda Honda/Absolut Revo 110 warna biru No.Pol : KH 3207 BY milik korbannua Christian Panduh (57), warga Jalan Transito No.06 Kelurahan Selat Utara Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
 
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, SIK melalui Kasatreskrim Polres Kapuas Iptu Yudi Hartanto,S.Tr.K., S.I.K menerangkan, kronologi kejadian bermula pada saat korban sedang berada di kebun Kelurahan Sei Pasah Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah.
 
 
Saat hendak pulang, korban melihat sepeda motor diparkir di pinggir jalan persawahan sudah tidak ada lagi
 
"Pada saat itu, korban memarkirkan sepeda motor sekitar 50 meter dari kebunnya namun korban lupa mencabut kunci kontak sepeda motor dan tergantung di tempat kunci. Korban juga lupa mengambil STNK yang berada di dalam jok sepeda motor," terangnya Minggu 24 Juli 2022 dilansir dari Tribratanews.kalteng.polri.go.id.
 
 
Kasat menambahkan, setelah mengetahui sepeda motor miliknya tidak ada, korban langsung melaporkan kejadian tersebut Ke Polsek Kapuas Hilir.
 
“Atas perbuatan pelaku, korban menderita kerugian Rp.5 juta,” imbuh Kasat Reskrim.
 
Kasat Reskrim menambahkan, pelaku juga pernah diproses hukum menjalani perkara tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan tahun 2014 dan divonis 1 tahun, Pelaku pernah diproses hukum melakukan tindak pidana membawa senjata. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X