KALTENGLIMA.COM - Berakhir sudah pelarian pelaku pencurian Sound System di Masjid Al-Amin Jalam Poros Rt. 22 Rw. 06 Desa Tahai Jaya Kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau setelah dibekuk polisi, Jumat 5 Agustus 2022 malam.
Terduga pelaku berinisial AW (43) ditangkap oleh Tim Resmob Polres Pulang Pisau bersama Personel Polsek Maliku di Komplek Griya Ulin Permai Blok P No. 07 Rt. 02 Rw. 03 Kelurahan Landasan Ulin Timur Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru Kalsel.
Turut diamankan dari pelaku barang bukti dan beberapa hasil curiannya di tempat berbeda.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono, Sik, melalui Kapolsek Maliku Ipda Laaser Krostovor, penangkapan pelaku usai pihaknya melakukan penyelidikan.
"Pelaku sudah kita amankan di Komplek Griya Ulin Permai Blok P No. 07 Rt. 02 Rw. 03 Kelurahan Landasan Ulin Timur Banjarbaru Provinsi Kalsel beserta barang bukti untuk selanjutnya di proses secara hukum yang berlaku," kata Kapolsek, Sabtu 6 Agustus 2022.
Baca Juga: Manfaat Buncis Berdasarkan Kandungan Gizinya
Pelaku beraksi, pada saat ia berangkat dari Banjarmasin menggunakan sebuah Mobil miliknya ke arah Tahai kecamatan Maliku, kemudian berpura-pura berhenti di mesjid. Saat melihat mesjid sepi pelaku melancarkan aksinya mengambil 1 buah Mixer Audio merk Yamaha dengan No. Seri CHNCUK01330 dan dimasukkan kedalam mobilnya dan dibawa kabur.
Atas kejadian tersebut pihak pengurus mesjid mengalami kerugian sekitar Rp. 2.900.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Maliku guna penyelidikan lebih lanjut.
“Barang bukti yang diamankan yakni 1 (satu) buah Kotak Mixer Audio Merk Yamaha dengan Seri CHNCUK01330 dan 1 (satu) buah Mobil merk Daihatsu Nopol. DA 1538 LO, Warna Putih," tukasnya. (*)