Kasat Narkoba Polres Karawang Ditangkap Kasus Narkoba, Mabes Polri Amankan 2 Ribu Pil Ekstasi

photo author
- Selasa, 16 Agustus 2022 | 13:40 WIB
Ilustrasi Narkoba (Pikiran Rakyat)
Ilustrasi Narkoba (Pikiran Rakyat)
 
 
 
KALTENGLIMA.COM- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Kasat Resnarkoba Polres Karawang, AKP ENM atas kasus dugaan peredaran narkoba.
 
Penangkapan AKP ENM Kasat Resnarkoba Polres Karawang merupakan hasil pengembangan dari Operasi Anti Gledek yang dilaksanakan oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dari tanggal 30 hingga 31 Juli 2022.
 
 
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Krisno H Siregar membenarkan adanya kasus penangkapan perwira Polri karena dilaporkan terlibat atas kasus peredaran narkoba.
 
 
 
Krisno H Siregar mengatakan, AKP ENM ditangkap di basemen Taman Sari Mahogani Apartemen Jl Arteri Karawang Barat, Margakarya, Karawang, Jawa Barat Kamis, 11 Agustus 2022 pukul 7.00 WIB.
 
"Betul (ada penangkapan), tersangka adalah AKP ENM, jabatan Kasat Resnarkoba Polres Karawang Polda Jabar," kata Krisno dikutip dari Pikiran-Rakyat.com.
 
 
Dikatakannya, penangkapan dilakukan tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di sejumlah tempat hiburan malam.
 
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri juga berhasil melakukan penangkapan beberapa tersangka sindikat peredaran gelap Narkoba Juki dkk yang beroperasi di tempat hiburan malam (THM) di Bandung.
 
Dari hasil pengembangan, tim Dittipidnarkoba mendapat alat bukti bahwa tersangka JS dan RH pernah mengantar sebanyak 2.000 butir pil ekstasi kepada tersangka Juki bersama AKP ENM.
 
 
Dalam penangkapan tersebut, penyidik Bareskrim Polri berhasil menyita sejumlah barang bukti yaitu dua unit ponsel, plastik klip berisi sabu-sabu berat bruto 94 gram, plastik klip bening berisi sabu-sabu berat bruto 6,2 gram, dan plastik klik sabu-sabu seberat bruto 0,8 gram.
 
Selain itu ada juga plastik klip berisi dua butir pil ekstasi berat bruto 1,2 gram, satu timbangan digital, seperangkat alat isap sabu-sabu dan cangklong, serta uang tunai Rp27 juta.
 
Seluruh barang bukti tersebut kata Krisno, total sabu-sabu yang berhasil disita seberat 101 gram berat bruto.
 
"Total berat shabu yang disita 101 gram berat bruto," katanya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X