KALTENGLIMA.COM - Tim Resmob Polresta Palangka Raya bersama Polsek Pahandut berhasil meringkus tiga terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat).
Ketiga pelaku Curat berinisial MI (24), SM (18) dan AI (24), telah melakukan tindak pidana Curat pada sebuah rumah kosong di kawasan Gang Hampahari Jalan Temanggung Tilung XI Kota Palangka Raya.
Baca Juga: Bisa Dilakukan, Cara Mudah Basmi Rayap di Rumah dengan Cara Ini
Baca Juga: Waspadai, Ciri-ciri Tipes Menyerang Anda, Kenali Gejalanya
Kapolsek Pahandut, Polresta Palangka Raya jKompol Susilowati, menjelaskan,
aksi kejahatan tersebut, dilakukan para pelaku curat pada siang hari saat rumah korban bernama Irwansyah (46) ditinggalkan dalam keadaan kosong sejak tanggal 3 September 2022 lalu.
"“Para pelaku diduga melakukan aksinya dengan merusak gembok kunci pintu gerbang dan kemudian masuk melalui pintu samping rumah tersebut,” tutur Susilowati.
Baca Juga: Doa Menyembuhkan Segala Penyakit dan Dijauhkan dari Marabahaya kata Syekh Ali Jaber
lanjutnya, para pelaku menggasak barang-barang berharga dari dalam rumah korban, yang kemudian beberapa diantaranya berhasil ditemukan petugas saat menangkap ketiga pria tersebut.
“"Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya barang elektronik seperti satu unit TV LCD 18 inch, satu unit generator, dua laptop, satu DVD player, satu kipas angin, satu penanak nasi dan satu setrika,” terangnya.
Selain itu, beberapa peralatan rumah tangga juga diembat oleh para pelaku seperti tabung gas berukuran 5,5 Kg dan 3 Kg, dua buah ambal serta sebuah selimut.
"Akibat perbuatannya, ketiga terduga pelaku sudah mendekam di Mapolsek Pahandut untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. (*)