KALTENGLIMA.COM, PURUK CAHU - Kembali Satresnarkoba Polres Murung Raya (Mura) menangkap diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial RD alias Rama (34).
Pelaku Rama ditangkap di dalam rumah barak atau kost jalan Sudirman RT. 005 RW.000 Desa Bahitom Kecamatan Murung, Kabupaten Mura Provinsi Kalteng, Rabu 21 September 2022 sekira jam 17.30 WIB.
Dari penangkap Rama dengan identitas beralamat di Desa Bintang jalan Tendean GG. I Rt.003 , Rw. 000 kelurahan Selat Hilir kecamatan Selat Kabupaten Kuala Kapuas, Satresnarkoba Polres Mura berhasil mengamankan 15 (paket plastik klip transparan diduga berisikan shabu berat sekitar 3.78 gram dan barang bukti lainnya.
Baca Juga: 6 Manfaat Buah Pir untuk Kesehatan Tubuh, Salah Satunya bisa Menurunkan Resiko Diabetes Tipe 2
Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana Sik melalui Kasat Narkoba Iptu Heri Purwanto mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat. Saat itu, ujarnya, anggota Satresnarkoba sedanga melaksanakan kegiatan operasi antik Telabang dan menindak lanjuti laporan masyarakat bahwa pelaku Rama sering melakukan transaksi sabu-sabu di kost yang ditempati pelaku.
"Saat dilakukan penyelidikan dan di ketahui pelaku sedang berada dalam barak atau kost-kost dan dilakukan penggrebekan dalam rumah kost dan penggeledahan ditemukan dompet berisi sabu d kantong depan sebelah kanan yang di pakai pelaku," kata Heri, Rabu malam.
Baca Juga: Kep1er Rilis Light Stick Resmi
Selanjutnya saat pengeledahan dalam dompet pelaku ditemukan 15 paket serbuk kristal putih yang diduga narkotik jenis shabu seberat 3.78 gram yang diakui milik pelaku.
Usai penangkapan pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Mura untuk dilakukan proses lebih lanjut. "Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya. (*)