Tengah Malam, Bandar Narkoba dan Kurir Ditangkap di Eks Lokalisasi Merong

photo author
- Rabu, 28 September 2022 | 22:35 WIB
Kedua pelaku Dian dan Andi, usai dilakukan pemeriksaan oleh polisi.  (foto.Deni/kaltenglima.com )
Kedua pelaku Dian dan Andi, usai dilakukan pemeriksaan oleh polisi. (foto.Deni/kaltenglima.com )
 
 
KALTENGLIMA, MUARA TEWEH- Bandar dan kurir narkotika jenis sabu ditangkap Satresnarkotika Polres Barito Utara (Barut) pada Rabu, 28 September 2022, sekira pukul 01.00 WIB dini hari.
 
Kedua pelaku DA alias Dian (42) terduga pemilik barang (bandar) dan AM alias Andi (37) terduga kurir, diamankan petugas bersama barang bukti 10 paket sabu, di rumahnya, di Jalan Brigjen Katamso, Km 3,5 atau tepatnya di eks Lokalisasi Merong, sekira pukul 01.00 WIB dini hari.
 
 
Tengah malam kami berhasil mengamankan keduanya (bandar dan kurir) dengan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sebanyak 10 paket dengan berat 3,94 gram," kata Kasat Narkoba Polres Barut Iptu Arie Indra Susilo, Rabu sore.
 
Menurut Arie Indra Susilo, tak mudah bagi mereka untuk menangkap para pelaku ini. Selain rumah bandar itu selalu terpantau CCTV, saat  hendak digerebek pun polisi diteriaki maling oleh pelaku.
 
 
 
"Kami harus melakukan upaya paksa untik menangkap kedua pelaku ini. Apalagi mereka terkenal licin dan sulit di dekati rumahnya," imbuh Kasat. 
 
Kronologi penangkapan, lanjut Arie, pihaknya melakukan penyamaran dengan cara memancing anggota untuk membeli paket sabu kepada pelaku.
Selanjutnya, langsung digerebek rumahnya. Pelaku juga sempat membuang barang bukti.
 
 
"Kami sudah masuk karena rumahnya semua dipasang besi teralis . Pelaku diminta keluar tapi tidak mau, terpaksa dilakukan upaya paksa. Kendala itu juga membuat pelaku sempat membuang barang bukti lain ke dalam toilet," ungkapnya.
 
Dijelaskan Kasat, pelaku berapa bulan sebelumnya juga pernah digerebek rumahnya. Tetapi barang bukti tidak ditemukan. karenanya dia masih bisa lepas.
 
 
 
"Menurut informasi yang kami terima, barang milik dia yang dijual pasokan dari Pontianak," terangnya.
 
Kedua pelaku, dikenakan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimal pidana penjara seumur hidup.
 
Dari keterangan pelaku, ia sudah menjalani bisnis jual narkotia jenis sabu delapan bulan. Bahkan tak menampik jika pernah di gerebek rumahnya berapa bulan lalu.
 
"barang dibeli di Muara Tewe, itu pun membelinya juga sedikit-sedikit saja," kata Dian. (*)
 
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X