Mabuk Tuak, Warga Barito Utara Aniaya Teman Sendiri

photo author
- Kamis, 10 November 2022 | 19:32 WIB
tampang pelaku penganiayaan yang berhasil ditangkap Polsek Montallat (Deni/Kalteng Lima)
tampang pelaku penganiayaan yang berhasil ditangkap Polsek Montallat (Deni/Kalteng Lima)

 

KALTENGLIMA.COM - Polsek Montalat Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalteng, mengamankan pemuda pelaku penganiayaan yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku penganiayaan merupakan warga Desa Pepas, Barito Utara  bernama Dimas Setiono (23) diamankan bersama barang bukti jenis parang, sehingga korban mengalami luka yang cukup serius di bagian kepala dan telinga.

Baca Juga: Konser ‘We All Are One’ Rilis Pernyataan Tanggal Baru dan Opsi Refund

Baca Juga: NewJeans Mengkonfirmasi Rencana Untuk Comeback Musim Dingin

Peristiwan menganiaya oleh pelaku kepada korban pada Rabu 9 November 2022 sekitar pukul 23.30 Wib, di RT 02, Desa Pepas, Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara.

"Saat itu korban dan pelaku secara bersama-sama mengkonsumsi minuman keras jenis tuak. Kemudian terjadi selisih faham antara mereka hingga terjadi keributan dan saling cekik. Namun pertengkaran tersebut dilerai oleh beberapa teman yang pada waktu peristiwa kejadian berada di sekitar lokasi," kata Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadyana melalui Kapolsek Montalat Ipda Udung, Kamis November 2022.

Baca Juga: Manfaat Air Kelapa untuk Kesehatan Tubuh, Salah Satunya Turunkan Gula Darah

Saat itu, pelaku sempat mengajak korban pulang, tapi tidak dihiraukan oleh korban. Tak berselang lama kemudian saat korban duduk bersama tiga orang temannya, pelaku datang kembali dengan membawa sebilah senjata tajam jenis parang dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban.

Akibatnya, korban mengalami luka robek pada kepala bagian kiri dan kanan, lengan kanan. Sehingga korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Montallat usai kejadian.

Baca Juga: Arsenal Takluk di Piala Liga Ulah Brighton and Hove Albion

"Pelaku kita tangkap dibelakang rumahnya dan dilanjutkan dengan pencarian alat bukti berupa parang tanpa gagang yang terlepas saat melakukan tindak pidana. Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 351 tentang penganiayaan,” sebut Kapolsek Montallat. (*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X