KALTENGLIMA.COM – Pihak polri akan segara melimpahkan berkas kasus Ismail Bolong mengenai kasus tambang illegal di Kalimantan Timur ke kejaksaan.
Dalam perkara ini, penyidik juga telah menetapkan dua orang, yakni BP dan RP sebagai tersangka.
"Pemberkasan (tiga tersangka) segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo dikutip dari pmjnews.com.
Baca Juga: Jennie dan Jisoo BLACKPINK Bertahan Dalam Peringkat Atas Reputasi Brand Anggota Girl Group Desember
Usai berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa, Polri akan melakukan pelimpahan tahap kedua sekaligus penyerahan tersangka maupun bukti lain.
Akibatnya, perkara ini bisa segera disidangkan.
"Apabila berkas sudah lengkap, ya nanti dilakukan pelimpahan tahap II, baik barang bukti maupun tersangka untuk menjalani proses persidangan," paparnya.
Baca Juga: NCT Dream Susul BTS dan BIGBANG Jadi Boy Group Ketiga Dalam Sejarah Yang Masuk Top 10 Chart 24Hits
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nuruh Azizah sebelumnya mengatakan, kasus tambah illegal ini tersangka Ismail Bolong di ancam dengan hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 100 miliar.
"Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan, Mineral, dan Batu Bara dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar," terang Nurul.
Selain itu, Ismail Bolong juga kana dijerat Pasal 55 ayat 1 KUHP pidana karena berperan dalam mengatur rangkaian kegiatan penambangan illegal dan sebagai Komisaris PT Energindo Mitra Pratama (PT EMP), yang tidak memiliki izin penambangan. ***
Artikel Terkait
Siap Tayang 29 Desember mendatang, Berikut Sinopsis Film ‘Argantara’
Mengintip Sosok Kylan Mbappe Pemain Andalan Timnas Prancis di Piala Dunia 2022
Gunung Api Semeru Kembali Erupsi
Kroasia Berhasil Raih Juara Tiga Di Piala Dunia 2022 Dengan Skor 2-1
Natasha Wilona Perankan Dua Karakter Dalam Series Terbaru ‘Skaya and The Big Boss’